News update:

Putusan MA Terkait GKI Yasmin Tak Dianggap

Minggu, 22 Januari 2012


Bogor - (MAMASA CYBER NEWS)  Ketegangan yang terjadi di Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) seperti tidak ada harganya.

Sebagai lembaga tertinggi yudikatif, MA telah menyatakan, kalau GKI Yasmin sudah menang namun konflik yang terjadi ditempat itu tetap saja ada.

Aktivis HAM International Center for Transitional Justice (ICTJ) Usman Hamid menyatakan, yang terjadi di Yasmin tidak bisa dibiarkan terus menerus dalam polemik. Sebab, hampir setiap hari Minggu saat jemaat GKI Yasmin melakukan peribadatan selalu polemik yang muncul. "Jika MA masih dianggap sebagai lembaga tertinggi yudikatif, maka putusannya harus dijalankan," kata mantan Koordinator Kontras, Minggu (22/1/2012).

Dalam hal ini, lanjutnya yang paling bertanggungjawab atas putusan tersebut adalah pemerintah. Termasuk dalam jajaran itu adalah Kejaksaan dan Kepolisian.

Ia juga mengatakan, ketegangan yang terjadi adalah warga GKI Yasmin merasa terancam oleh aksi dan kerumunan massa anti pendirian GKI Yasmin. "Presiden dan Ketua umum partai politik harus turun ke lokasi untuk menyeleseikan polemik itu," tegasnya.

Lembaga negara belakangan menyatakan pentingnya empat pilar kebangsaan tapi hal itu tidak cukup ditunjukkan lewat tindakkan nyata. Terutama kapasitas resmi masing-0masing sebagai pimpinan kelembagaan negara.

"Pasifnya sikap negara atas persoalan Yasmin, mencerminkan keragu-raguan dan rendahnya moralitas politik elite. Tak berani ambil resiko bukanlah sikap ideal seorang pemimpin," katannya.

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas terhadap setiap aksi yang mengancam kerukunan hidup berbangsa, beragama dan bernegara.
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.