News update:

Kapolres: Tak Ada Perintah Penangkapan untuk Obed

Rabu, 08 Februari 2012

 
"Kami mendapat perintah penangkapan dari Kejaksaan Polman tanggal 24 Desember 2011" 

MAMASA, MAMASA CYBER NEWS - Menyikapi pernyataan yang pernah disampaikan mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding, yang adalah mantan terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu, yang menyatakan dirinya tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama ini, baik pihak kejaksaan maupun Polres Mamasa, dibantah secara tegas oleh Kapolres Mamasa, AKBP I Made Sunarta, kemarin.

Menurut Kapolres, pihaknya tidak berani melakukan penangkapan selama ini karena pihaknya belum mendapat perintah dari pihak Kejaksaan Polman. "Kami baru mendapat perintah penangkapan dari Kejaksaan Polman pada tanggal 24 Desember 2011," ujar Kapolres, sembari memperlihatkan surat kejaksaan yang bernomor R-24/R.4.29/Fu.1/12/2011 perihal bantuan pencarian dan penangkapan terpidana.

"Jadi kami tidak pernah memberikan jaminan kepada Obed, yang benar adalah pihak Kejaksaan Polman sekitar bulan Desember lalu. Dua hari setelah PK Oboed Cs turun dari Mahkamah Agung," lanjutnya.

Ditambahkan, Kapolres ada surat penangkapan yang dikirim pihak kejaksaan bersama foto sebelumnya, namun Obed belum termasuk di dalamnya. Kapolres pun memperlihatkan foto mantan DPRD lainnya.
 
Sementara itu, salah satu mantan DPRD Mamasa Muh Ridwan yang juga ikut dipidana bersama Obed Cs menegaskan, pihaknya bersama 24 anggota ada yang dibedakan oleh pihak kejaksaan. "Kami keberatan dan akan melaporkan kepada yang berwenang masalah ini," katanya. 

Sumber : UPEKS
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.