News update:

5.000 Massa Obed Duduki DPRD Mamasa

Selasa, 14 Februari 2012






MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Sekitar 5.000 orang warga pendukung mantan Bupati Mamasa, Drs Obed Nego Depparinding, menduduki kantor DPRD Kabupaten Mamasa, Selasa (14/2) kemarin. 

Mereka mendesak DPRD agar segera melakukan paripurna untuk mengusulkan pengaktifan kembali Drs Obed Nego Depparinding, sebagai Bupati Mamasa berdasarkan putusan PK MA No.186. Dimana, pada poin kedua dalam surat keputusan menjelaskan secara terang benderang mengenai pemulihan nama baik dan mengembalikan kedudukan serta martabatnya. 

Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua Korlap, Muspida Mandadung, di halaman kantor DPRD Kab Mamasa, masyarakat mendesak Mendagri agar segera menetapkan kembali Obed Nego Depparinding sebagai Bupati Mamasa karena selama ini sudah menanggung malu dan korban politik yang pada kenyataannya terbukti tidak bersalah. 

Pihaknya juga meminta agar pemerintah dan DPRD Kab Mamasa bersikap tegas terhadap persoalan ini. Olehnya itu, dia meminta agar sesegera mungkin putusan MA tersebut ditindaklanjuti dan dilaksanakan. 

Muspida dan Bongga Datu menjelaskan,,jika dalam waktu 3 hari ke depan Mendagri tidak mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan Obed sebagai bupati Mamasa maka warga dan masyarakat Mamasa akan melakukan demo besar-besaran sampai tuntutannya terpenuhi. 

"Kami, pendukung Obed Cs tidak akan berhenti demo sampai tuntutan kami terpenuhi," tegasnya. 
Sementara, salah satu mantan anggota DPRD Kab Mamasa, Junaedi, kepada Upeks, menjelaskan, aksi demo yang dilakukan oleh warga masyarakat Mamasa merupakan aksi keprihatinan masyarakat untuk mencari kejujuran. 

"Saat ini, masyarakat telah mengetahui bahwa apa yang pernah dialami Obed dan kawan-kawan adalah murni kezaliman dan konspirasi politik. Mereka hanyala korban yang tidak bersalah," tandas Junaedi. 

Olehnya itu, kata Junaedi, pemerintah dalam hal ini Mendagri agar segera mengeluarkan keputusan untuk mengembaliklan Obed Nego Depparinding sebagai Bupati Mamasa. 

Sementara itu, salah satu pakar hukum yang juga anggota DPRD Kab Mamasa, Methusala Z Ratu SH MH, menjelaskan, mengenai putusan kasasi oleh MA No.2440 yang menjatuhkan vonis Obed Cs 18 bulan penjara, dengan sendirinya batal demi hukum dengan adanya PK MA No.186. 

"Sehingga, mengenai pengangkatan Drs Ramlan Badawi, sebagai Bupati Mamasa menggantikan Obed Nego Depparinding oleh Mendagri selama beberapa bulan ini secara yuridis batal denagn sendirinya," tandasnya.

Sumber : UPEKS
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.