News update:

FPSM Imbau Massa Tidak Anarkistis

Rabu, 15 Februari 2012





FORUM Peduli Stabilitas Mamasa (FPSM) Makassar mengimbau massa yang menggelar demonstrasi di Kabupaten Mamasa tidak anarkistis. Ketua FPSM Robinson mengatakan, menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang. 

Namun, jangan sampai itu mencederai kerukunan dan tatanan sosial yang terjalin baik yang ada di Mamasa saat ini. Robinson datang berkunjung ke Kantor Harian SINDO Sulselbar di Jalan H Bau, didampingi Soleman Randuk (sekretaris),Yoel (bendahara), Yultan (anggota),Erick Tholan (anggota), dan Aris Bamba (anggota).“Jangan rusak fasilitas karena nanti yang rugi kita semua,”kata Robinson.

Saat ini ketakutan yang melanda masyarakat Mamasa adalah batas akhir ketegasan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi agar segera memberikan keputusan tegas menyikapi putusan kasus yang terjadi di Mamasa pada Sabtu (18/2) ini. Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada mantan Bupati Mamasa Obednego Depparinding (periode 2008–2013) bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-–2009. Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.

Tidak berselang lama,MA kemudian mengabulkan PK para terpidana, termasuk Obed yang terpilih sebagai bupati pada 2008 lalu. Pembebasan dan pemulihan nama baik pun tercantum dalam amar putusan MA, sesuai putusan PK No 186 PK/PID.SUS/ 2011, tertanggal 18 Januari 2012. Dari putusan itu,kemudian Mendagri harus menentukan putusan mengenai PK MA tersebut. Sebagian masyarakat yang kini demo dengan menduduki Kantor DPRD Mamasa menuntut agar jabatan Obed sebagai bupati Mamasa dikembalikan. ”18 (Februari), takutnya ada gejolak yang lebih besar,” kata Soleman.

Ditambahkan Yultan, Obed merupakan pemenang Pilkada Mamasa 2008 dengan kemenangan mutlak yang mendapat dukungan 60% pemilih.Karena itu,massa pendukungnya besar. ”Kami putra Mamasa yang ada di perantauan (Makassar) prihatin dengan situasi di sana. Kami mendesak secepatnya ada putusan,”kata Robinson.

Menurut Yultan, tatanan sosial yang ada di kabupaten yang berjarak sekitar 90 km dari Kabupaten Polman itu mengenai istilah adat tuo dan adat mate dengan satu nenek moyang. ”Kalau ada masalah seperti ini bisa pecah,” katanya.
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.