JAKARTA - MAMASA CYBER NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengembalikan posisi dan sisa masa jabatan Bupati Mamasa periode 2008-2013 Obednego Depparinding. Karena, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan terbukti tak bersalah.
Obednego yang juga pimpinan Partai Golkar Mamasa mengatakan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) MA No.186PK/PID.SUS/2011 yang dikeluarkan MA tertanggal 18 Januari 2012, diputuskan tentang Pembatalan Putusan MA RI No.2440 K/PID.SUS/2010 tentang putusan terhadap dirinya dan dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dalam keputusan MA itu, lanjut Obednego, MA juga menyatakan bahwa dirinya secara meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan primer dan sekunder.
"Berdasarkan keputusan itu dan sesuai dengan UU No.32 2004, Mendagri harus mengembalikan posisi dan jabatan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawa, kemarin.
Dia menambahkan pengembalian posisi ini penting, mengingat posisi struktural dalam pemerintahan sangat erat kaitannya dengan moral seseorang.
"Saya ini orang Golkar, ayah saya dulu pimpinan DPRD dari Golkar, saya juga Golkar dan saya bertanggungjawab terhadap konstituen. Seorang pimpinan juga bertanggungjawab terhadap konstituennya secara moral," ucap Obednego.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat pemerintahan Oentarto Sindung Mawardi mengungkapkan, bagi seseorang apapun partai, agama, budaya dan etnisnya, setelah memasuki sistem pemerintahan, maka harus tunduk pada aturan yang berlaku.
"Kita wajib mengingatkan Mendagri dan Kepala Negara masih ada satu anak bangsa yang diperlakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Oentarto menilai masih ada kesan terdapat oknum penyelenggara pemerintahan negara yang sudah menyimpang dari sistem pemerintahan yang ada.
Obednego yang juga pimpinan Partai Golkar Mamasa mengatakan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) MA No.186PK/PID.SUS/2011 yang dikeluarkan MA tertanggal 18 Januari 2012, diputuskan tentang Pembatalan Putusan MA RI No.2440 K/PID.SUS/2010 tentang putusan terhadap dirinya dan dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dalam keputusan MA itu, lanjut Obednego, MA juga menyatakan bahwa dirinya secara meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan primer dan sekunder.
"Berdasarkan keputusan itu dan sesuai dengan UU No.32 2004, Mendagri harus mengembalikan posisi dan jabatan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawa, kemarin.
Dia menambahkan pengembalian posisi ini penting, mengingat posisi struktural dalam pemerintahan sangat erat kaitannya dengan moral seseorang.
"Saya ini orang Golkar, ayah saya dulu pimpinan DPRD dari Golkar, saya juga Golkar dan saya bertanggungjawab terhadap konstituen. Seorang pimpinan juga bertanggungjawab terhadap konstituennya secara moral," ucap Obednego.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat pemerintahan Oentarto Sindung Mawardi mengungkapkan, bagi seseorang apapun partai, agama, budaya dan etnisnya, setelah memasuki sistem pemerintahan, maka harus tunduk pada aturan yang berlaku.
"Kita wajib mengingatkan Mendagri dan Kepala Negara masih ada satu anak bangsa yang diperlakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Oentarto menilai masih ada kesan terdapat oknum penyelenggara pemerintahan negara yang sudah menyimpang dari sistem pemerintahan yang ada.
Sumber : Suara Karya