MAMUJU - MAMASA CYBER NEWS - Eksekutif dan legislatif Sulbar kembali berupaya keras untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari bendungan PLTA Bakaru di Pinrang Sulsel yang menghasilkan listrik untuk sebagian wilayah Sulsel dan Sulbar. Pasalnya, bendungan itu dialiri air yang bersumbar dari sungai Mamasa, Sulbar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar Mujirin M Yamin mengatakan, pihaknya saat ini sedang meninjau kembali dan mengkaji Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi. Menurutnya, ada regulasi yang tidak pas dan ini yang sedang dibicarakan dengan Pemprov Sulsel, Kementerian Dalam Negeri dan PLTA Bakaru.
"Insya Allah ada jalan keluar dan dalam waktu dekat saya akan bertemu kembali. Soal nilai, belum diketahui besarannya. Namun yang pasti pembicaraan itu jalan terus," jelas dia, Jumat (10/2/2012).
Sekadar informasi ketika wilayah Sulbar masih menjadi bagian dari Sulsel, Kabupaten Polewali Mamasa (Polmas) yang sekarang menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapat bagi hasil sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Setelah Mamasa menjadi kabupaten sendiri, maka nilainya dibagi dua.
Sejak berdirinya Sulbar pada 2004, bagi hasil itu sudah tidak ada. Berbagai upaya sudah dilakukan DPRD Sulbar dengan menggelar dialog langsung dengan DPRD Sulsel. Namun hasilnya tetap nihil, kendati Sulbar beralasan bahwa asal air Bakaru dari wilayah Sulbar di Mamasa.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Sulbar Amran HB mengatakan, dalam UU yang mengatur tentang pajak dan retribusi tidak ada celah bagi Sulbar. Karena yang dibayar itu adalah pemanfaatan akhir dari kekayaan alam tersebut, bukan sumber.
Dia menilai yang harus dibangun sesungguhnya adalah komunikasi antara PLN sebagai pengguna, Pemprov Sulsel sebagai pemanfaat dan Pemprov Sulbar yang memiliki sumber.
"Sampai sekarang ketiga dimensi itu tidak pernah duduk bersama. Baik antara Pemprov Sulsel dengan Sulbar, maupun pemerintah kedua provinsi dengan pengguna. Mudah-mudahan tahun ini ada fokus dari Dispenda Sulbar untuk mengejar ini. Kalau dari sisi peraturan perundang-undangan, tidak ada satu celah pun. Tidak ada ruang," katanya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar Mujirin M Yamin mengatakan, pihaknya saat ini sedang meninjau kembali dan mengkaji Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi. Menurutnya, ada regulasi yang tidak pas dan ini yang sedang dibicarakan dengan Pemprov Sulsel, Kementerian Dalam Negeri dan PLTA Bakaru.
"Insya Allah ada jalan keluar dan dalam waktu dekat saya akan bertemu kembali. Soal nilai, belum diketahui besarannya. Namun yang pasti pembicaraan itu jalan terus," jelas dia, Jumat (10/2/2012).
Sekadar informasi ketika wilayah Sulbar masih menjadi bagian dari Sulsel, Kabupaten Polewali Mamasa (Polmas) yang sekarang menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapat bagi hasil sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Setelah Mamasa menjadi kabupaten sendiri, maka nilainya dibagi dua.
Sejak berdirinya Sulbar pada 2004, bagi hasil itu sudah tidak ada. Berbagai upaya sudah dilakukan DPRD Sulbar dengan menggelar dialog langsung dengan DPRD Sulsel. Namun hasilnya tetap nihil, kendati Sulbar beralasan bahwa asal air Bakaru dari wilayah Sulbar di Mamasa.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Sulbar Amran HB mengatakan, dalam UU yang mengatur tentang pajak dan retribusi tidak ada celah bagi Sulbar. Karena yang dibayar itu adalah pemanfaatan akhir dari kekayaan alam tersebut, bukan sumber.
Dia menilai yang harus dibangun sesungguhnya adalah komunikasi antara PLN sebagai pengguna, Pemprov Sulsel sebagai pemanfaat dan Pemprov Sulbar yang memiliki sumber.
"Sampai sekarang ketiga dimensi itu tidak pernah duduk bersama. Baik antara Pemprov Sulsel dengan Sulbar, maupun pemerintah kedua provinsi dengan pengguna. Mudah-mudahan tahun ini ada fokus dari Dispenda Sulbar untuk mengejar ini. Kalau dari sisi peraturan perundang-undangan, tidak ada satu celah pun. Tidak ada ruang," katanya.
Sumber : OkeZone