News update:

Eksekusi Terpidana - Kejati Beri Waktu buat Obed Serahkan Diri

Sabtu, 14 Januari 2012



MAMASA - (MAMASA CYBER NEWS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar masih memberikan kesempatan kepada mantan Bupati Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Obed Nego Depparinding untuk menyerahkan diri.

Sikap kejaksaan ini diberikan karena Obed memberikan sinyal akan menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.Obed berjanji akan menyerahkan diri setelah diberikan kesempatan menghadiri acara pemakaman saudaranya. “Dia (Obed) mengaku akan menyerahkan diri setelah menghadiri pemakaman salah seorang saudaranya yang meninggal dunia. Kami tidak bisa memaksakan.Kami juga masih mengedepankan kepekaan sosial. Nanti setelah itu baru kami eksekusi,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, kemarin.

Obed ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi anggaran sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa 2003–2008. Dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polman. Namun, dia sempat melarikan diri sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menetapkannya sebagai buronan. Terjadinya kasus korupsi tersebut terjadi ketika Obed menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa dengan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Selain Obed, 23 anggota DPRD juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Di antara mereka, 17 orang telah ditahan Kejari Polman. Baru-baru ini, enam anggota Dewan yang terlibat juga telah diberhentikan sebagai wakil rakyat dan akan dieksekusi kejaksaan. ”Yang namanya terpidana korupsi adalah kewenangan kami mengeksekusi jika putusannya telah inkracht,”ujar Chaerul. Selain Obed dan anggota Dewan yang menjadi buron, terpidana lain juga diprioritaskan kejaksaan.

Salah satunya yang ditangani Kejari Makassar, yakni terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) Hamid Rahim Sese.Untuk Hamid, Chaerul mengaku telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam mengejar terpidana yang merugikan negara Rp3,4 miliar ini. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Joko B Dharmawan mengatakan,Kejari Makassar sudah sebulan lalu menetapkan Hamid sebagai buronan.“Kami sudah berulang kali mendatangi rumahnya, dia tidak ada.Namun, terus kami pantau,”tuturnya.

Kendati demikian, Joko belum menetapkan Hamid sebagai daftar pencekalan orang. Hal ini dilakukan karena masih memberikan waktu kepada terpidana untuk menyerahkan diri. ”Jika pada waktunya belum juga ditemukan dan menyerahkan diri, akan kami cekal, ”ungkapnya.

Selain Obed dan Hamid, terpidana korupsi yang gagal dieksekusi kejaksaan masih banyak, seperti terpidana kasus korupsi di BRI, H Tajang dan Jurmin Dawi,yang terseret korupsi di BNI OTO Makassar.

Sumber : Harian SINDO
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.