News update:

Kejari Polewali Bebaskan 12 Terpidana Mamasa

Selasa, 31 Januari 2012



Polewali — (MAMASA CYBER NEWS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali akhirnya membebaskan 12 terpidana kasus korupsi APBD Mamasa 2007 sejak, Senin malam 30 Januari dan Selasa 31 Januari kemarin. Kejari Polewali melepaskan 12 terpidana dari Lapas Polewali, Rutan Mamasa dan Lapas Gunung Sari Makassar, setelah menerima salinan resmi PK MA dari PN Polewali.

Kajari Polewali, Saring SH ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah membebaskan para terpidana Mamasa. “Kami menerima pemberitahuan resmi dari PN, Senin kemarin jam 10 pagi tapi petikan salinan asli baru kami Senin sore kemarin, ” ujar Saring kepada Radar Sulbar, Selasa 31 Januari.
 
Sesuai ketentuan, Kejaksaan setelah menerima salinan putusan asli maka kewajiban pihaknya melakukan eksekusi dan mengeluarkan terpidana dari penjara sesuai putusan PK no 186 PK/PID.SUS/2011 tanggal 18 Januari 2012 yang membebaskan terdakwa.


Sumber : Radar Sulbar
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.