News update:

Pekan Ini, Mantan Bupati Mamasa Dieksekusi

Selasa, 17 Januari 2012




MAMASA - (MAMASA CYBER NEWS) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman), Sulawesi Barat, siap mengeksekusi Bupati Mamasa, Obednego Depparindding Cs. 

Hal itu dilakukan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2004-2009 sebesar Rp1,2 miliar. 

"Dalam minggu-minggu ini, kami siap mengeksekusi Obed dan sejumlah anggota DPRD lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut," ungkap Saring, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (12/9). 

Saring mengatakan, pihaknya telah mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk eksekusi Obed yang juga tak lain mantan Ketua DPRD Mamasa itu. 

"Eksekusi pasti segera dilakukan. Karena, dari 23 anggota DPRD Mamasa sudah 10 yang telah dieksekusi," terangnya. 

Eksekusi terhadap anggota DPRD Mamasa itu dilakukan setelah Kejari Polman menerima surat salinan putusan kasasi terdakwa dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dikeluarkan Maret 2011 lalu. Keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkra). 

Diketahui, Obed serta 23 anggota DPRD Mamasa di vonis 20 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta. Mereka terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar pada periode 2004-2009 silam.

Sumber : Ujungpandang Ekspress
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.