News update:

Vonis Bekas Bupati Mamasa Dipastikan Dieksekusi

Senin, 16 Januari 2012

MAMASA – (MAMASA CYBER NEWS) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memastikan eksekusi vonis terhadap mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Obed terseret kasus korupsi dana Sekretariat Dewan yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Kasus itu menjeratnya saat menjabat Ketua Dewan periode 2004-2009, sebelum Obed menjadi bupati.

“Obed adalah terpidana ke-13 yang vonisnya akan dieksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Saring kepada Tempo kemarin. Saring mengatakan, sejak keputusan Mahkamah Agung pada Juni 2011 diterbitkan, pihaknya telah mengeksekusi 12 dari 23 terpidana dalam kasus tersebut. Para terpidana adalah legislator dan mantan anggota Dewan Mamasa periode 2004-2009. Putusan tetap Mahkamah Agung adalah memvonis para narapidana dengan hukuman 1tahun 8 bulan penjara.

Saring mengatakan eksekusi vonis Obednego kerap mengalami penundaan. Terpidana sering meminta izin untuk urusan keluarga. “Terakhir dia (Obednego) minta ditunda karena ada upacara kematian kakaknya.”

Tiga pekan ke depan, kata Saring, hambatan untuk segera menyeret Obednego ke balik jeruji besi tidak ada lagi. Saat ini tim khusus gabungan eksekusi vonis dari kejaksaan dan kepolisian sedang bersiap menjemput Obednego. “Sebelum Februari, dia sudah masuk penjara,” kata Saring.

Tim eksekusi secara bertahap akan menjemput terpidana. Saring mengatakan 10 terpidana lainnya telah diketahui keberadaannya. “Kami selesaikan satu persatu. Kalau tidak mau dijemput paksa, seharusnya mereka segera menyerahkan diri,” ujar dia.

Sebelumnya beberapa terpidana mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Polewali. Mereka adalah Amos Pabundu, Aco Mea Amri, Agustinus Lesseng, Simon Kena, Max Paotonang, Arifin Baso, Contantianus Laper, Muhammad Ridwan, Tangnga Paliwanan, dan Elizabet.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Chaerul Amir meminta Kejaksaan Polewali tidak mengulur proses eksekusi vonis tersebut. “Kalau ada kesempatan, silakan dimanfaatkan,” kata Chaerul.

Dia mengatakan seluruh terpidana akan menjalani vonis Mahkamah Agung, meski diakuinya eksekusi tersebut membutuhkan proses dan persiapan. “Termasuk mencari keberadaan dan potensi adanya hambatan dalam eksekusi,” kata Chaerul.

Kesulitan yang dialami jaksa dalam mengeksekusi vonis para terpidana adalah tempat tinggal mereka berada di luar Sulawesi Barat, seperti Tana Toraja, Toraja Utara, dan Palopo, yang masuk wilayah Sulawesi Selatan.

Pada Juli 2011, kejaksaan menjemput paksa Amos Pabundu dan Aco Mea Amri. Dua hari berikutnya, kejaksaan menjemput paksa Contantianus Laper karena terpidana tersebut tak kunjung menyerahkan diri. Sedangkan terpidana lain tidak dijemput paksa karena bersikap kooperatif, memenuhi panggilan kejaksaan.

Sumber : KORAN TEMPO – Senin, 16 Januari 2012
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.