News update:

ICW: Kejari Polewali Harus Bertanggung Jawab

Senin, 06 Februari 2012

 

JAKARTAMAMASA CYBER NEWS - Sorotan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Sulbar terkait vonis kasasi mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding terus berdatangan. Kali ini datang dari lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Abdullah Dahlan, mengatakan, sikap Kejari Polewali yang tidak melakukan eksekusi penahanan terhadap Obed merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. “Semua punya posisi sama dalam hukum. Proses peradilan jangan diabaikan. Harusnya dari awal eksekusi di kejaksaan dilakukan. Apalagi sudah ada vonis kasasi,” jelas Abdullah kepada Radar Sulbar di Jakarta, Minggu 5 Februari.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi kepada Obed serta 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, selama 1 tahun 8 bulan. Hanya saja Obed tidak menjalani putusan ini, hingga turunnya vonis Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskannya dari segala hukuman.

Kejari selaku eksekutor dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan penahanan, sesuai amar putusan kasasi dari MA. “Kejaksaan harus bertanggung jawab,” imbuh Abdullah.

Eksekusi ini diperlukan guna menjaga agar para terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pelanggaran lainnya. “Apalagi sudah ada vonis. Soal PK, itu lain hal. Bagaimanapun, proses peradilan harus berjalan, siapa pun orangnya,” tegasnya.

Sumber : Radar Sulbar
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.