News update:

Kamis, 02 Februari 2012

Massa pendukung Mantan Bupati Mamasa Obed Depparinding menyambut gembira putusan kasasi MA yang membebaskan Obed beserta 23 anggota DPRD periode 2004-2009.


MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Bupati Mamasa Ramlan yang didaulat DPRD Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi Bupati Mamasa menggantikan Obed Depparinding menyatakan legawa menerima putusan MA yang membebaskan Obed dan 23 anggota DPRD Mamasa yang juga ditetapkan sebagai terpidana. Obed dkk diduga terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,2 miliar pada Juni 2011.

Adik Obed, Ishak Depparinding, menyatakan, kakaknya secara hukum harus dikembalikan ke posisinya sebagai Bupati Mamasa. Menurut Ishak, Obed lengser dari jabatannya karena proses hukum sehingga harus dikembalikan ke posisinya karena proses hukum. Namun, Ishak meminta massa pendukungnya untuk tetap bersabar mengikuti proses hukum lanjutan.

Amar putusan MA sesuai putusan PK Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 tertanggal 18 Januari 2011 menyatakan Obed dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 dinyatakan bebas. Putusan MA juga memerintahkan pengadilan setempat melakukan pemulihan nama baik.

Menanggapi putusan MA itu, Ramlan yang sebelumnya menjadi wakil bupati mengaku bersyukur. Menurut Ramlan, berlarut-larutnya kasus ini membuat Obed tak bisa bebas bepergian. Sementara, terkait posisinya sebagai Bupati yang terancam, Ramlan menyatakan seluruhnya diserahkan kepada proses hukum yang ada.

"Kita ini warga negara yang baik, apa pun putusan hukum, semua warga negara harus tunduk dan taat," ujar Ramlan, Kamis (2/2/2012).

Kepala Polres Mamasa Ajun Komisaris Besar I Made Sunarta yang dikonfirmasi terkait gejolak sosial atas putusan MA ini menyatakan situasi Mamasa kondusif. Baik Ramlan maupun Obed bisa menerima keputusan tersebut. Hanya saja saat ini pihak Kemdagri, Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD Mamasa masih akan berkonsultasi dengan sejumlah penegak hukum.

Menurut Sunarta, kasus Obed tergolong baru di Indonesia. Sebanyak 12 dari 24 anggota DPRD Mamasa sudah dibui, sementara Obed dan sisa terdakwa lainnya tidak pernah menjalani hukuman penjara. Pada saat yang sama, putusan PK menyatakan para terpidana dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan nama baik mereka dan keluarganya harus segera dipulihkan.

Sunarta yang juga ikut dalam undangan Mendagri ke Jakarta bersama Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD Mamasa untuk meminta klarifikasi soal putusan PK Obed menyatakan pihaknya hanya akan menunggu perkembangan kasus ini. 


Sumber : Kompas
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.