News update:

MCW Nilai Kejari Polewali Mandar Tidak Adil

Senin, 06 Februari 2012

POLEWALI, MAMASA CYBER NEWS - Mandar Corruption Watch (MCW) Sulawesi Barat mengecam tindakan Kejari Polewali Mandar yang tidak bisa mengeksekusi Obed dan 11 terpidana lain saat putusan kasasi turun pada 17 Maret 2011 hingga akhirnya bebas atas vonis PK MA 18 Januari.

Tindakan Kejari itu dinilai menggambarkan perlakuan tidak adil dalam penegakan hukum.
Dari 24 terpidana kasus korupsi ABD Mamasa, 12 orang ditahan, sebagian karena menyerahkan diri, sementara lainnya ditangkap paksa. Namun, 12 terpidana lain diantaranya mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan 11 terpidana lain yang merupakan anggota DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron sampai akhirnya bebas berdasarkan vonis PK MA.

"Kami curiga Kejaksaan Negeri Polewali 'bermain'. Kok, ketika vonis kasasi turun, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi Obed dan 11 lainnya? Ini preseden buruk. Ketika ada yang dihukum, bisa saja dia juga memilih tidak menjalani hukuman dengan alasan masih menunggu putusan PK," kata ketua MCW Sulawesi Barat, Rahman Bande kepada wartawan, Rabu (1/2).

MCW menilai, Kejari Polewali Mandar telah melanggar kode etik dan melakukan pembiaran atas vonis kasasi, sehingga terpidana bisa bebas sampai turunnya vonis PK MA. Karena itu, Rahman akan melaporkan tindakan kejari Polewali Mandar ke Komisi Kejaksaan agar turun mengusut dugaan 'permainan' yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi APBD Mamasa.

Sementara terkait vonis bebas atas 24 terpidana korupsi APBD Mamasa melalui putusan PK MA. Rahman Bande menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus memerhatikan vonis bebas atas 24 terpidana korupsi APBD Mamasa senilai Rp2,2 miliar.

Sekadar diketahui, ke-24 terpidana korupsi yang bebas ini adalah mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, pada 2008. Salah satunya adalah Obed, yang terpilih menjadi Bupati Mamasa. Namun pada18 Januari 2012 MA mengeluarkan putusan PK Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 memuat sejumlah poin penting yang intinya menyatakan 24 terpidana tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan subsider maupun primer. Hakim MA yang memvonis bebas dalam putusan PK itu adalah Komarlah Emong, Imron Anwari, dengan panitera Mulyadi.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Polewali, para terpidana divonis bebas, kemudian pada tingkat kasasi para terpidana termasuk Obed Nego Depparinding divonis 18 bulan penjara. Vonis itu kemudian menjadi dasar Mendagri memecat Obed sebagai bupati dan mengganti dengan wakilnya, Ramlan. Namun, setelah vonis bebas PK MA ini turun, Obed minta kembali dijadikan bupati.

"Komisi Yudisial harus memeriksa kasus ini secara saksama, bisa jadi ada kelemahan dalam pasal penuntutan atau memang ada 'permainan' di dalam kasus ini," tegas Rahman Bande. 
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.