News update:

Mendagri Kaji PK MA soal Mantan Bupati Mamasa

Jumat, 03 Februari 2012

 
 
MAMASA - MAMASA CYBER NEWS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih mengkaji dan menelaah putusan Peninjauan Kembali (PK) bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Obed Depparinding. Mendagri juga berencana akan meminta fatwa dan penjelasan kepada MA terkait keluarnya putusan tersebut.

"Kita tak mau langsung ambil keputusan untuk mengembalikan posisi Obed jadi Bupati, sebab terdapat dua putusan dalam selang waktu yang sangat singkat antara putusan dalam kasasi yang menyatakan bersangkutan dihukum satu tahun delapan bulan, dan tak lama kemudian terbit PK yang membebaskan bersangkuatan dari hukuman, ini kan perlu ditelaah," kata Kepala Pusat Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Reydonnyzar mengatakan kajian dan telaahan terhadap putusan PK MA ini dilakukan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Biro Hukum, bersama ahli hukum, termasuk ahli hukum Tata Negara. "Dengan pembahasan yang komprehensif, kita harap tak ada komplikasi hukum di kemudian hari," katanya.

Reydonnyzar mengatakan prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan PK MA terkait mantan Bupati Mamasa sangatlah dibutuhkan. Termasuk, dasar hukum dan mekanisme seperti apa yang harus dilakukan Mendagri jika hendak mengembalikan Obed Depparinding sebagai Bupati Mamasa mengingat saat ini sudah ada Bupati Mamasa defenitif yang dijabat oleh Wakil Bupati sebelumnya.

Sumber : Jurnas
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.