MAMASA - MAMASA CYBER NEWS -- Sekitar 2000 pendukung mantan Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Depparinding berkonvoi keliling kota, Kamis (2/2).
Konvoi yang dimulai dari rumah Obed di Desa Bulo, Kecamatan Bala menuju Mamasa dilakukan untuk merayakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Obed dari kasus korupsi.
Saat itu Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa lainnya diputuskan Pengadilan Negeri Polewali terlibat dalam kasus korupsi dana perjalanan fiktif senilai Rp 1,2 miliar.
Usai berkonvoi, massa sempat berkumpul di lapangan Mamasa untuk membacakan vonis bebas MA untuk Obed. Obed pun sempat berorasi. Ia menyatakan karena dulu diberhentikan dari jabatan bupati karena alasan hukum, dengan alasan hukum pula ia harus dikembalikan ke posisi dan jabatannya seperti semula.
Obed divonis bebas oleh Majelis PK MA sesuai surat putusan tertanggal 18 Januari 2012. MA juga membebaskan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang bersama Obed sempat juga terseret di kasus korupsi tersebut. Tak hanya itu, MA juga memerintahkan pengadilan setempat memulihkan nama baik dan keluarga para terpidana.
Pengadilan menganggap dakwaan korupsi tidak terbukti, tetapi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Obed dan terdakwa lain kurungan penjara. Sebagian terdakwa sempat dihukum penjara. Menteri Dalam Negeri kemudian memecat Obed yang kala itu sudah menjadi Bupati Mamasa. Jabatan bupati lalu dipegang wakilnya Ramlan.
Konvoi yang dimulai dari rumah Obed di Desa Bulo, Kecamatan Bala menuju Mamasa dilakukan untuk merayakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Obed dari kasus korupsi.
Saat itu Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa lainnya diputuskan Pengadilan Negeri Polewali terlibat dalam kasus korupsi dana perjalanan fiktif senilai Rp 1,2 miliar.
Usai berkonvoi, massa sempat berkumpul di lapangan Mamasa untuk membacakan vonis bebas MA untuk Obed. Obed pun sempat berorasi. Ia menyatakan karena dulu diberhentikan dari jabatan bupati karena alasan hukum, dengan alasan hukum pula ia harus dikembalikan ke posisi dan jabatannya seperti semula.
Obed divonis bebas oleh Majelis PK MA sesuai surat putusan tertanggal 18 Januari 2012. MA juga membebaskan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang bersama Obed sempat juga terseret di kasus korupsi tersebut. Tak hanya itu, MA juga memerintahkan pengadilan setempat memulihkan nama baik dan keluarga para terpidana.
Pengadilan menganggap dakwaan korupsi tidak terbukti, tetapi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Obed dan terdakwa lain kurungan penjara. Sebagian terdakwa sempat dihukum penjara. Menteri Dalam Negeri kemudian memecat Obed yang kala itu sudah menjadi Bupati Mamasa. Jabatan bupati lalu dipegang wakilnya Ramlan.
Sumber : Liputan 6