News update:

Obednego Bisa Pimpin Lagi Mamasa-Mendagri Segera Dalami Putusan PK Mahkamah Agung

Rabu, 01 Februari 2012



JAKARTA– MAMASA CYBER NEWS Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta waktu untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Bupati Mamasa Obednego Depparinding.

Sehingga dengan demikian membuka peluang Obed untuk kembali menduki jabatan bupati Mamasa setelahdicopotakibat vonis pengadilan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Hanya saja,Mendagri terlebih dahulu akan mengkaji lebih dalam sebelum menindaklanjuti putusan bebas Obed yang menjabat Bupati Mamasa pada 2008 lalu. ”Pak Menteri minta waktu, paling lama satu bulan untuk mempelajari putusan MA,” papar Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh seusai bertemu dengan Mendagri di Jakarta,kemarin.

Untuk diketahui, kemarin Anwar bersama Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Mamasa, memenuhi undangan Kemendagri terkait putusan tersebut. Pembicaraan dengan Mendagri, fokus pada salinan surat MA mengenai PK Obed Cs yang telah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Disebutkan bahwa Mendagri tidak ingin gegabah mengambil sikap. Sebab terkait dengan kondisi keamanan setempat yang kini mulai menimbulkan gejolak.

“Pertemuan tadi (kemarin) menghadiri undangan Mendagri yang ingin mendengarkan langsung dari bupati, ketua DPRD dan kapolres tentang situasi Mamasa,”ungkap Anwar. Seperti diketahui,MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004- 2009.Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat Bupati Mamasa.

Tidak berselang lama,MA kemudian mengabulkan PK para terpidana, termasuk Obed yang terpilih sebagai bupati pada 2008 lalu.Pembebasan dan pemulihan nama baik pun tercantum dalam amar putusan MA, sesuai putusan PK Nomor: 186 PK/PID.SUS/2011, tertanggal 18 Januari 2012. Anwar menyebutkan, Mendagri berpendapat bahwa kejadianinimerupakankasuspertama yang menimpa bupati di Indonesia. Sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum ada tindak lanjut dari Mendagri.

“Menteri akan mempelajari dulu dengan beberapa ahli, termasuk akan berkonsultasi dengan MK juga, karena MA sendiri yang menjatuhkan hukuman dan mengabulkan PKnya,” pungkas Gubernur Sulbar dua periode ini. Selain meminta waktu, Mendagri juga menginstruksikan Bupati Mamasa Ramlan Badawi tetap menjalankan pemerintahan di Mamasa dan meminta Kapolres tetap menjaga keamanan di daerah pecahan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) itu.

Gubernur tiba di kompleks Kemendagri bersama Bupati Mamasa Ramlan Badawi, Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Mansyur serta Kapolres Mamasa I Made Sunarta, turut mendampingi gubernur,Pelaksana tugas (Plt) Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin. Anwar mengaku menyambut baik putusan yang dikeluarkan MA itu.

“Kita semua patuh pada aturan hukum. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kami juga tentu mempertimbang kan hal-hal terbaik bagi daerah. Untuk itu kami melaporkan kondisi terbaru kepada Mendagri,karena Mendagri yang berwenang mengangkat dan memberhentikan bupati,”jelasnya. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan yang akan diambil selanjutnya.

“ Saya melantik Pak Ramlan sebagai bupati, itu juga keputusan dari Mendagri. Apapun bentuknya nanti kita kembalikan kepada Mendagri,”cetus gubernur kelahiran Mamasa ini. Anwar juga mengharapkan masyarakat Mamasa bersamasama mempertahankan kondisi Mamasa yang aman dan tertib. “Kami tidak ingin kejadian di daerah lain juga terjadi di Mamasa,”pungkasnya. Bupati Mamasa Ramlan Badawi mengaku menyambut positif putusan MA tersebut.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Mamasa agar tidak terprovokasi melakukan aksi yang bisa mengganggu ketertiban.“ Kita dan masyarakat semua bersyukur, dan kami berharap dengan putusan ini masyarakat dapat tetap tenang, sambil menunggu tindak lanjut dari Mendagri,”ungkapnya. Senada diungkapkan Kapolres Mamasa I Made Sunarta bahwa, hingga kemarin situasi Mamasa masih kondusif.

Dia juga mengaku pihaknya tetap melakukan pengawalan di masyarakat. “Mereka kita kawal dengan baik dan mereka juga sudah memberi pemahaman tidak akan ada hal-hal yang bisa merusak fasilitas negara.Kalau ada yang anarkis akan berhadapan dengan aparat,”tegasnya.

Obed Diarak Keliling Kota Mamasa

Sementara itu,dari Mamasa diperoleh kabar bahwa vonis PK tersebut disambut suka cita oleh Obednego Depparinding bersama ribuan pendukungnya. Ini untuk pertama kalinya Obed muncul ke publik. Kehadirannya disambut ribuan massa pendukung di lapangan sepakbola Mamasa. Mereka melakukan arak-arakan keliling Kota Mamasa.

Layaknya kampanye, euforia itu diisi dengan berbagai acara. Salah satunya adalah pembacaan PK MA. Menurut informasi salah seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan, massa mengantar Obed ke rumah pribadinya. Mereka juga meminta Obed kembali menjadi Bupati Mamasa. ”Selama enam bulan saya bersabar atas musibah yang menimpa saya. Penolakan kasasi dan pemberhentian saya sebagai Bupati Mamasa, sungguh cobaan yang berat.Saya diberhentikan atas dasar hukum.

Dan atas dasar hukum juga (PK MA), mestinya saya kembali duduk sebagai Bupati Mamasa,” tuturnya menirukan sambutan Obed. Seperti diberitakan SINDO kemarin,Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) membebaskan 17 terpidana kasus korupsi APBD Mamasa. Pembebasan itu dilakukan setelah Kejari Polman menerima petikan surat MA terkait PK kasus Obednego Depparinding dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.

”Petikannya telah kami terima dan kami langsung mengambil langkah menindaklanjuti keputusan itu,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Saring, via ponsel kepada SINDO. Dengan putusan tersebut, kata Saring, 17 terpidana juga langsung dibebaskan sesuai amar putusan. Obednego dan enam orang lainnya juga batal dipenjara.

Diketahui, selama ini Obed tak sempat ditahan walaupun sebelumnya MA telah mengeluarkan kasasi yang isinya memerintahkan Kejari Polman agar mengeksekusi Obed. ”Dalam amar putusan PK, Obednego dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti tuntutan jaksa. Dalam amar putusan itu juga, membebaskan para terdakwa dari dakwan primer dan sub primer, serta memulihkan hak para terdakwa,” imbuh Saring
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.