Satpol PP Mamasa Tertibkan Bangunan Liar
Senin, 06 Februari 2012
Laporan : Andi Sumaryadi
Editor : Amri Makkaruba
MAMASA — MAMASA CYBER NEWS - Dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Mamasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas. Termasuk melakukan penertiban bangunan liar yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan dari Pemkab Mamasa.
Kepala Satpol PP Mamasa, Domina Mogot, mengatakan bahwa penertiban bangunan liar terutama yang dibangun masyarakat disepanjang jalan negara dan tidak sesuai dengan sepadan jalan ditertibkan. Hal ini karena dapat mengangu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan raya serta kenyamanan pengendara.
Domina Mogot mencontohkan sebuah bangunan di depan SMK Kifran Bangsa terpaksa ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menertipkan adanya pembuatan kandang ternak yang berada sepanjang jalan poros Polewali Mamasa. “Saya sudah survey seluruh kandang ternak warga mulai dari perbatasan pintu gerbang Polewali Mandar di Pasapa hingga ke Kota Mamasa akan menjadi target penertiban Satpol PP,” terangnya.
Sumber : Radar Sulbar