News update:

14 DPO Mamasa Belum Serahkan Diri

Minggu, 27 November 2011


MAMASA — (MAMASA CYBER NEWS) Kepala Subsi Registrasi Rutan Polman Ilyas, S.Sos mengungkapkan, 14 anggota DPRD Mamasa masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat belas orang tersebut adalah Drs Obednego Depparinding, Yohanis Buntulangi, S.Pd, MH, H.Samuddin, S.Pd, Ir Panglo, Yohanes Karatong, Junaedi, Drs Germani Arungjani, Cahaya Oktavia, SE, Drs Buttu Sarira, Tangnga Paliwanan, Ir.Daniel Pundu, MH, Muspida Mandadung, Andi Asdar Wahab, Muh Ridwan, S.Pd. Ilyas mengatakan, sebenarnya tercatat 24 orang anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang terjerat kasus korupsi. Namun 14 orang lainnya masih dinyatakan buron. Sedangkan 10 orang sudah divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta.Tujuh orang anggota dewan sudah dikirim ke lembaga pemasyarakatan Kabupaten Mamasa. Sementara tiga orang memilih menjalani penahahan di Lembaga Pemasyarakatan Polman dengan alasan dekat dengan keluarga.Informasi yang berkembang 14 orang akan menyerahkan diri jika mantan Bupati Mamasa Drs Obed Nego sudah ditahan. Otomatis tersisa 13 orang mantan dan incumbent anggota dewan akan mengikuti jejak Obed Nego.Saat ini tujuh orang yang sudah menjalani penahanan di rumah tahanan orang itu, yakni adalah Muh Arifin Baso,SH, Agustinus Lesseng,S.PAK, Sinson K Sepadang,S.Th,MH, Mac Pautonan,SE, Constanthinus Claver, PM, Darwin,SH dan Ir Elizabeth. Sedangkan nama ketiga terakhir memilih menjalani penahanan di lembaga Polman adalah H Sudirman, Amos, Aco Mea. Hal ini berdasarkan surat ke Lembaga Tahanan Polman Nomor W.32.PAS.3.PK.01.02.02.311 perihal, pemindahan narapidana atas nama Muh Arifin Baso,dkk, yang ditujukan kepada Kepala Cabang Rumah Tahan Mamasa. Isi surat yakni memperhatikan surat permohonan keluarga narapidana prihal permohonan pindah tahanan yang diketahui pemerintah setempat dengan alasan yang patut dipertimbangkan. Pemindahan tahanan sesuai hasil sidang tim pengamat lembaga pemasyarakatan kelas II B Polewali Mandar dengan No 13/TPP/IX/2011, tanggal 27 September 2011 dan persetujuan lisan dari kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulbar, perihal pemindahan narapidana dan lembaga Pemasyarakatn Kelas II B Polewali, ke cabang rumah tahanan negara Mamasa.



Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.