News update:

Terpidana Korupsi Mamasa Dibekuk di Gowa

Sabtu, 26 November 2011

12 Lainnya Masuk DPO


 
DESAK EKSEKUSI. Aksi demo mendesak eksekusi terpidana korupsi APBD Mamasa di Kejari Polewali, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, kejaksaan masih memburu 12 terpidana.


MAMASA  — (MAMASA CYBER NEWS)  Dua anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 (sekarang mantan, red) yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD Mamasa 2007 dibekuk tim Kejari Polewali. Kedua terpidana itu, M Ridwan dan Tangnga Paliwanan.
M Ridwan kembali terpilih sebagai anggota DPRD Mamasa Periode 2009 - 2014. Dia dibekuk di rumah kontrakannya yang baru dihuni selama dua minggu di Kompleks Perumahan Nindya Residence Jalan Dr Wahidin, Sungguminasa, Gowa. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita.

Hanya berselang empat jam, Kejari Polewali dibantu Polres Gowa kembali meringkus seorang terpidana korupsi Mamasa, lainnya, yakni, Tangnga. Mantan legislator Mamasa ini diringkus saat bertamu ke rumah yang telah dikepung tim kejaksaan dan kepolisian.

Malam tadi, kedua terpidana tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Dia ditempatkan di blok khusus Tindak Pidana Korupsi.  "Iya benar ada dua orang yang dititip dari Kejari Polewali," kata Kasi Registrasi Lapas Makassar, Ashari, kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Polewali, M Risal, mengatakan, penangkapan kedua buronan kejaksaan tersebut berawal dari informasi. Dari pengembangan dan pemantauan di lokasi selama seminggu baru dilakukan penangkapan. Tertundanya penangkapan disebabkan terpidana korupsi itu tidak berada di tempat.

"Yang ditangkap pertama kali, Ridwan. Rumah ini dikontrak Ridwan. Dari hasil interogasi saat penangkapan diketahui kalau seorang terpidana lainnya juga kerap berkunjung di rumahnya tersebut. Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya buronan lainnya datang. Namanya Tangnga. Dia bermaksud untuk bertamu saja," tandasnya.

Terkait apakah kedua terpidana itu akan digiring kembali untuk dijebloskan ke Lapas Polewali, diakui, Risal, pihaknya sementara mengurus administrasi mengenai hal itu.

"Pastinya begitu. Tapi, kami masih mengurus proses administrasinya terlebih dulu," terang, saat dihubungi melalui ponselnya.

Seperti diketahui, 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 dijatuhi hukuman penjara 20 bulan karena terbukti melakukan korupsi APBD, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari 24 orang, termasuk mantan Bupati Obed Nego Depparinding dalam kapasitas sebagai mantan ketua DPRD Mamasa, sepuluh orang telah dieksekusi oleh Kejari dan ditahan di Lapas Polewali. Dengan tertangkapnya Ridwan dan Tangnga, Kejari masih memburu 12 terpidana lainnya untuk menjalani eksekusi. Ridwan, adalah kader Partai Bulan Bintang yang kini berstatus anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014 setelah terpilih kembali pada pemilu lalu.   

Kajari Polewali, Saring, mengatakan bahwa 12 terpidana lainnya masih terus diburu untuk dieksekusi. Mereka, telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa waktu lalu. Khusus mantan Bupati Mamasa, Obed Nego, Kejari masih memberi kebijaksanaan penangguhan eksekusi karena pertimbangan kemanusiaan menunggu pemakaman saudara kandungnya yang akan dilakukan secara adat akhir November nanti. "Kalau pemakaman saudara kandungnya sudah selesai, yang bersangkutan akan segera dieksekusi," Saring, menegaskan


Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.