News update:

12 Terpidana Kasus Korupsi Dibebaskan

Selasa, 31 Januari 2012



POLEWALI, FAJAR  -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK (peninjauan kembali) terhadap 24 terpidana kasus korupsi APBD Mamasa tahun 2007, termasuk mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding.
Keputusan MA bernomor Nomor 186 PK/Pidsus/2012 tanggal 18 Januari 2012 itu, membuat 12 mantan legislator yang menjalani hukuman sejak beberapa bulan lalu itu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan.

“Mereka (12 orang terpidana, red) itu telah kami bebaskan setelah salinan putusan PK dari MA saya terima Senin 30 Januari sekira pukul 10.00 Wita,” ujar Kajari Polewali, Saring kepada FAJAR, kemarin.

Menurut dia, eksekusi pembebasan dilakukan secara terpisah oleh pihak kejaksaan, masing-masing di Lapas Polewali, Mamasa, dan Makassar. Seperti diketahui, 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 divonis hukuman penjara 20 bulan.  Berdasarkan putusan MA Nomor 2440 K/Pidsus/2011, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD 2007. Dari 24 terpidana itu, 12 orang di antaranya telah meringkuk dalam tahanan. Mereka adalah Amos Pabundu, Arifin Baso, Aco Mea, Sudirman, Max Paotonan, dan Elisabet. Selain itu, Darwin, Constantin Claver, Simon Kena, Agustinus Lesseng, Ridwan, dan Tangnga Paliwanan.

Sedangkan tujuh lainnya dinyatakan DPO oleh Kejari Polewali, masing-masing Obednego Depparinding, Daniel Pundu, Samuddin, A Asdar Wahab, Yohanis Karatong, Yohanis Buntulangi, Junaedi, Panglo, Cahyani, Buntu Sarira, dan Germani Arung Jani.  

Obed Optimis Kembali Bupati

Sementara itu, mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding yang dihubungi kemarin meyakini putusan MA itu akan menjadi pembuka jalan untuk kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mamasa.

Lelaki kelahiran 5 Oktober 1959 itu  mengatakan, tidak ada alasan untuk dirinya tidak kembali menjabat sebagai bupati. Pasalnya, menurut dia, berdasar putusan bebas yang diberikan MA maka dirinya berhak untuk mendapatkan kembali jabatan dan posisinya.

"Kita ini berada di negara hukum. Jadi sebagai warga negara sudah sewajarnya kita taat hukum. Hukum sudah menetapkan saya tidak bersalah. Sesuai aturan PP No.6 tahun 2005 pasal 129 ayat 1, maka saya bisa kembali menjabat," katanya.

Untuk upaya itu, Obed mengaku telah mengirim salinan putusan MA pada Kementerian Dalam Negeri dan presiden serta gubernur Sulbar.

"Kami serahkan pada yang berwenang untuk kelanjutannya. Saya kira pemerintah tahu hukum dan aturan, masyarakat juga bila diberi pemahaman pasti akan tahu," lugasnya.

Sebagai langkah awal, Obed hari ini, Rabu, 1 Februari akan turun gunung dari tempatnya beristirahat selama tujuh bulan. Tempat itu berada di Kecamatan Balla yang berada 12 kilometer dari ibu kota Mamasa.

Selasa kemarin, Lembaga Kajian Pembangunan Kabupaten Mamasa (KPKM) beserta Forum Peduli Stabilitas Mamasa (FPSM) dan perwakilan mahasiswa juga mengunjungi dapur redaksi harian FAJAR.

Ketua KPKM, Robinson, S.Pd didampingi Sekretarisnya Soleman Randuk, dan juga Ketua Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Balla (KPPMB) memberikan lima poin pernyataan. Dua di antaranya, meminta kepada yang berwenang untuk memberikan pemulihan hak sesuai isi keputusan MA. Juga meminta kepada Presiden SBY untuk segera merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Obednego sebagai kepala daerah Kabupaten Mamasa, sampai akhir masa jabatannya.

"Kita juga menghimbau pada semua masyarakat untuk tidak terpancing dengan segala hasutan, yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjaga stabilitas dan keamanan di Mamasa," kata Robinson.
 
 
Sumber : Fajar Online
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.