News update:

Ditolong MA, Mantan Bupati Gagal Dipenjara

Sabtu, 21 Januari 2012




MAKASSAR - (MAMASA CYBER NEWS) Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana Mantan Bupati Mamasa Obed Nego Deparinding. Pihak kejaksaan yang seharusnya melakukan eksekusi dan memenjara Obednego batal dilaksanakan.

Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamasa 2008 tersebut oleh MA dinyatakan PK-nya dikabulkan sejak 18 Januari 2012. Perkara nomor 186PK/PID.SUS/2011 itu resmi diumumkan MA melalui website resminya panitera.mahkamahagung.co.id.

Kepala Kejaksaan Negeri Polman Saring ketika dihubungi mengaku memang mengetahui kabar tersebut, namun hingga saat ini belum menerima hasil putusan MA.

"Kami belum bisa melakukan apa-apa saat ini," katanya.

Karena itu, Kejari Mamasa belum mengambil tindakan terhadap 17 orang anggota DPRD Mamasa yang telah ditahan. Mereka masih mendekam di tahanan sambil menunggu salinan PK diterima oleh Kejari Polman.

Sebagai gambaran, Obed terjerat kasus korupsi dengan melibatkan 24 anggota DPRD Mamasa. 17 diantaranya telah ditahan dan enam sisanya terus menjadi incaran pihak kejaksaan. Bahkan akhir Desember lalu dua anggota DPRD Mamasa ditangkap Kejaksaan di Gowa dalam pelariannya.

Saring juga belum memutuskan langkah terhadap Obed, dia hanya mengulur waktu sembari menunggu PK diterima. "Kalau pun nantinya putusan PK kami terima tidak serta merta meraka akan bebas, isi PKnya pasti mencantumkan status terpidana yang telah ditahan begitu pula dengan Obed, bisa jadi ada hal-hal yang masih memberatkan mereka," ujar Saring.

Saring mengaku baru mengetahui kabar putusan MA itu beberapa hari yang lalu. Dia mengatakan tidak ada perubahan sikap, tetap bertindak seperti semula, sembari menunggu putusan aslinya diterima.

Sementara itu Obed yang mendengar kabar jika PK-nya dikabulkan oleh MA menggelar syukuran di kediaman pribadinya. Sejumlah relasi dan pendukungnya berkumpul dan memberi semangat kepada Obed. Seperti Tanga Palewangan, anggota dewan yang juga menjadi terpidana kasus ini.

Menurut Tanga, syukuran di kediaman Obed sebagai bentuk apresiasi kepada hukum yang masih memihak orang-orang tak bersalah. "Sudah sejak awal kami melihat kasus ini sarat kepentingan dan tunggangan politik, bersyukur karena PK masih berkata lain," ujarnya.

Ketika Obed mendengar kabar tersebut, Tanga mengaku dia gembira dan bersyukur. Selain itu Tanga juga berharap Kejaksaan agar membebaskan rekan-rekannya yang telah di tahan agar dikeluarkan, karena hukum telah berkata lain.

"Pihak kejari harunya membebaskan rekan kami yang telah dipenjara," tandas dia.

Sumber : Okezone
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.