News update:

Kejari Polman: Penangkapan Mantan Bupati Mamasa Dilanjutkan

Sabtu, 21 Januari 2012



Majene - (MAMASA CYBER NEWS)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyatakan proses penangkapan mantan Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding, terdakwa kasus korupsi DPRD Mamasa periode 2004-2009 tetap dilanjutkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Polman, Muhammad Rizal via telepon, Jumat, mengatakan informasi yang beredar terkait pembebasan Obed dari dakwaannya melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya hanya sebatas isu yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ungkapan tersebut disampaikan untuk menghindari munculnya konflik horizontal antara massa pendukung Obed serta massa yang mengharapkan mantan Bupati Mamasa dua periode tersebut segera dieksekusi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Dikatakan, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh MA kepada Kejari Polman yang ditunjuk menangani kasus yang melibatkan 24 mantan Anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, termasuk Obed yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Mamasa.

"Memang benar ada rumor tentang dibebaskannya Obed dari dakwaan yang telah dikeluarkan oleh MK, namun kami tidak mendapat pemberitahuan baik melalui surat tembusan maupun pemberitahuan resmi sehingga informasi tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Rizal.

Kejari Polman juga mengaku telah menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada beberapa pihak, termasuk kepada Pengadilan Negeri Polman, namun informasi tersebut dianggap tidak benar.

Terkait status Obed yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Polman, Rizal mengatakan proses pencarian dan upaya penangkapan hingga saat ini tetap dilakukan. Obed serta beberapa terdakwa yang belum menyerahkan diri harusnya telah menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun.

"Hingga saat ini kami tetap menganggap tidak ada keputusan yang bisa dijadikan dasar selain keputusan MA yang menyatakan 24 mantan Anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 harus menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun," tegasnya.

Rizal berharap, seluruh warga Mamasa yang berada di Mamasa maupun di Polman, tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar sebab jika ada keputusan pembebasan Obed melalui PK yang diajukan, pasti akan diumumkan.


Sumber : Phinisinews
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.