News update:

Eksekusi Terpidana Mantan Ketua DPRD Mamasa, Jaksa Tunggu Hasil PK

Selasa, 31 Januari 2012

MAMASA - (MAMASA CYBER NEWS) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulsebar) tetap akan mengeksekusi Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Eksekusi itu terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar pada 2004-2009.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati, Dr Chaerul Amir kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (30/01) mengatakan, eksekusi tetap akan dilakukan karena Kajari Mamasa belum menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa yang terlilit kasus tersebut.

"Meski sudah dimasukkan di website, tetapi itu bukan dasar untuk tidak melakukan eksekusi. Kecuali putusan resmi dalam bentuk tulisan yang telah diterima dari MA,"ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan berdasarkan putusan kasasi yang telah diterima. Sehingga putusan itu yang menjadi acuan kejaksaan untuk mengeksekusi para terpidana. Untuk menghindari pelanggaran HAM, maka kita masih akan menunggu hasil PK kalau memang itu telah diajukan. Hasil PK itu pun masih akan dipelajari dulu, baru bisa bersikap.

"Apakah nanti akan dilakukan upaya hukum lain, dilihat dulu putusan PK,"imbuhnya.

Ditambahkannya, eksekusi telah dilakukan kepada 12 anggota DPRD Mamasa. Tetapi, jika kemudian melakukan PK, maka itu hak mereka sebagai warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

"PK merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan warga negara yang terlilit masalah untuk mendapatkan keadilan. Jadi kami setelah hasil PK, maka kejaksaan pasti akan bersikap," tandasnya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi Obed yang juga mantan Ketua DPRD Mamasa serta 23 anggota legislator Mamasa tersebut berdasarkan putusan dari MA bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret lalu. Dalam putusan kasasi Obed dan 23 anggota DPRD di vonis 20 bulan pidana penjara. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan. Mereka divonis hukuman badan serta denda Rp50 juta lantaran terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.(@rd)

Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Sulselbar

Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.