News update:

Kejati-Polri Kejar 4 DPO Korupsi

Rabu, 18 Januari 2012




MAKASSAR— (MAMASA CYBER NEWS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggandeng pihak Kepolisian untuk mengejar empat terpidana korupsi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Mereka adalah Hamid Rahim Sese (kasus pembebasan lahan Celebes Cenvention Centre (CCC) senilai Rp3,4 miliar, Darmawan Daraba (kasus BRI Somba Opu senilai Rp3 miliar), Direktur PT Aditya Rezky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (kasus korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) OTO senilai Rp27 miliar dan kasus BTN Syariah senilai Rp44 miliar), dan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding yang juga mantan Ketua DPRD Polewali Mamasa (kasus korupsi APBD Mamasa bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009). 
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dr Chaerul Amir kepada wartawan di Kejati, Jumat (13/1) mengatakan, eksekusi tetap akan dilakukan kepada semua terpidana. Karena keempatnya terpidana sudah jadi DPO. 
"Semua tersangka kasus korupsi mulai penyidikan dan penuntutan harus ditahan. Apalagi jika sudah jadi terpidana, mereka harus dieksekusi," tegasnya. 
Menurut mantan Kajari Tangerang itu, sesuai informasi dari Mamasa, Obed selama ini ada di Mamasa. Tetapi, eksekusi belum dilakukan karena Obed masih akan mengikuti ritual prosesi pemakaman saudaranya. 
"Jadi setelah prosesi pemakaman itu selesai, maka Obed langsung dieksekusi," kata Chaerul. 
Sementara terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan CCC senilai Rp3,4 miliar, Hamid Rahim Sese kata Chaerul, putusan Kasasi dari MA belum diterima. Kasus yang membebaskan Sidik Salam di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kejati masih akan melakukan evaluasi dan eksaminasi. 
"Belum dilakukan pemanggilan, tetapi berkasnya sementara masih dikaji," ungkapnya. 
Diketahui, salinan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Hamid Rahim. Sementara Rahim Hamid divonis 4 tahun di PN dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut, 4 tahun penjara. 
Sedangkan untuk Darmawan Daraba yang onsla di PN Makassar, JPU Kejari Yenny mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. 
Juga, Djusmin Dawi terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) OTO senilai Rp27 miliar. Pada kasus kredit fiktif itu Djusmin divonis 4 tahun penjara. Serta juga masih terlilit kasus BTN Syariah yang merugikan negara senilai Rp44 miliar terjadi sejak 2005 sampai 2008. 
Serta Obed yang juga mantan Ketua DPRD Mamasa bersama 23 anggota legislator Mamasa berdasarkan putusan dari MA bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret lalu, divonis 20 bulan pidana penjara denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan. Lantaran telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.