News update:

Kapolres: Mamasa kondusif pascaPK Obed terkabulkan

Kamis, 02 Februari 2012



MAMASA -- MAMASA CYBER NEWS - Kapolres Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, AKPB Imade Suardana, menyatakan, kondisi di Mamasa cukup kondusif pascakeluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding.

"Hingga kini situasi di daerah Mamasa masih kondusif setelah PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 tanggal 18 Januari 2012 yang mengabulkan permintaan PK Obed CS," kata Kapolres Mamasa via SMS dari Makassar, Rabu.

Menurut I Made, mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding, saat ini telah dinyatakan bebas dari dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2009 bersama 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 dan termasuk enam anggota DPRD yang masih aktif.

Ia mengakui, massa pendukung Obed Nego Depparinding sempat tumpah ke jalan pada Selasa (1/2), sehingga sempat memacetkan jalan utama di Mamasa.

Namun demikian, tanda-tanda adanya gejolak hingga kini belum ada. Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan berbagai upaya agar kondisi yang telah berlangsung kondusif ini tetap bisa dipertahankan.

I Made mengatakan, situasi di daerahnya masih sangat aman, terkendali sehingga tidak mengganggu proses penyelengaraan pemerintahan di daerah hasil pemekaran Kabupaten Polman ini.

"Pemerintahan di Mamasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini tercipta karena semua pihak telah mematuhi aturan hukum yang ada," kata dia.

Ia menambahkan, semoga tidak ada riak-riak yang bisa merugikan masyarakat luas di Mamasa.

"Saya minta agar masyarakat di Mamasa tetap menjaga ketenteraman. Jangan terpancing dengan berbagai isu yang bisa memicu terjadinya pertentangan antara masyarakat itu sendiri," pesan I Made.

Sebelumnya, Sudarman Darius yang juga politisi Partai Gerindra asal Dapil Mamasa ini menyampaikan, dengan dasar PK tersebut maka sudah barang tentu hak-hak Obed CS segera dikembalikan, khususnya anggota DPRD Mamasa yang selama ini dibekukan haknya oleh pemerintah setempat.

Bahkan kata dia, hak-hak Obed Nego Depparinding selaku bupati termasuk anggota DPRD Mamasa yang selama ini dicabut, harus dikembalikan karena ternyata hasil PK di MA dikabulkan.

"Ini berarti Obed CS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil PK di MA tersebut sebagai bukti bahwa pemberhentian Obed selaku bupati Mamasa dilakukan secara terburu-buru.

Oleh karenanya, kata dia, dirinya meminta agar masyarakat di Mamasa tidak terpancing dari berbagai isu.

"Saya mengajak saudara kami di Mamasa agar tidak terprovokasi yang bisa memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Saya tekankan agar masyarakat di Mamasa tetap menjunjung kebersamaan tanpa harus terpengaruh dengan isu yang bisa menimbulkan pertentangan," pinta Sudirman Darius. 


Sumber : Antara News
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.