News update:

Mendagri Ragu Tentukan Posisi Obed

Kamis, 02 Februari 2012



MAMASA - MAMASA CYBER NEWS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih ragu mengambil keputusan untuk mengembalikan jabatan Obednego Depparinding sebagai Bupati Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kendala terbesarnya adalah bagaimana menafsirkan amar putusan yang dikeluarkan dalam selang waktu tak terlalu lama. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Mendagri harus menelaah lebih dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Obed bebas melalui amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 186 PK/PID.SUS/ 2011 tertanggal 18 Januari 2011.

“Terdapat dua putusan dalam selang waktu yang sangat singkat antara vonis dalam kasasi yang menyatakan bersangkutan dihukum satu tahun delapan bulan. Dan tak lama kemudian dalam kasasi MA terbit PK yang membebaskan yang bersangkutan dari hukuman,”ujar Reydonnyzar di Jakarta,kemarin. Kajian sementara dilakukan Dirjen Otda dan Biro Hukum Kemendagri,bersama tim pakar hukum dan ahli tata negara.

“Dengan pembahasan yang komprehensif, kita harap tak ada komplikasi hukum di kemudian hari,”imbuhnya. Menurut Reydonnyzar, hal yang menarik dari putusan kasus Bupati Mamasa adalah bagaimana menafsirkan amar putusan yang keluar dalam selang waktu tak lama. Sebab, imbuh dia,vonis kasasi belum dilaksanakan dan dijalankan,namun PK sudah terbit membebaskan.

Akhirnya muncul pertanyaan, dengan dasar apa dan dengan cara bagaimanakah kemendagri harus mengembalikan Obed kepada posisinya selaku bupati. Sedangkan di sisi lain, dengan cara bagaimana pula Kemendagri menurunkan wakil bupati yang sudah duduk sebagai bupati “Kita akan minta fatwa dan penjelasan MA bagaimana menyikapi vonis kasasi dan keputusan pada PK yang keluarnya berdekatan. Penjelasan dari MA ini belum kita dapat,”ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentu akan berhati-hati dalam menyikapi masalah ini dan belum bisa memastikan kapan putusan tersebut bisa diketahui.“ Artinya masih mencermati dan mendalami dengan seksama, makanya belum bersikap, kami juga tidak tahu kapan, yang pasti akan berproses,” tandas Donny kepada SINDO,kemarin.

Bagaimana pandangan dari sisi hukum tatanegara? Pakar hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengatakan, putusan MA yang menerima PK Obed, tidak secara otomatis kembali mendudukkannya pada jabatan sebelumnya. Aminuddin menegaskan, berdasar Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan hukum tetap yang menjerat seorang pejabat negara paling tertinggi pada tingkat kasasi, PK hanyalah upaya melihat kembali.

“Jadi tidak ada dasar Obed harus menjadi Bupati Mamasa lagi pascaturunnya PK tersebut,” kata dia.Sebaliknya,kata Aminuddin, jika melakukan hal-hal di luar hak yang seharusnya dia miliki di mata hukum, malah Obed bisa melanggar undang-undang lagi. Aminuddin menyarankan agar Obed legowo dengan putusan tersebut jeratan ini adalah konsekwensi sebagai pejabat negara.

Menurutnya,yang harusnya dituntut oleh Obed saat ini adalah pemulihan nama baik serta pengembalian hak-hak dan martabatnya sebagai warga negara, bukan sebagai bupati. Bahkan Aminuddin mengatakan, seharusnya Obed berbahagia karena tidak pernah dieksekusi oleh Kejaksaan. Padahal jika merujuk hukum yang berlaku, saat kasasi dikuatkan di MA Obed sudah harus di eksekusi karena PK tidak memiliki kekuatan hukum membatalkan eksekusi.

Obed Optimistis

Jika Mendagri Gamawan masih gamang dan pakar hukum tata negara berpendapat kalau jabatan bupati sulit dikembalikan, Obed berpandangan sebaliknya. Hingga kemarin, mantan Bupati Mamasa itu masih sangat optimis jabatannya akan dikembalikan. Menurut Obed,PK MA akan dijadikan rujukan kembali bagi pemerintah pusat untuk menyingkapi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

”Ya, ada yang keliru dalam pengambilan keputusan kasus saya.Dari studi kasus yang ada, para kepala daerah di Indonesia yang tersandung hukum hanya dinonaktifkan oleh Mendagri. Tapi saya justru diberhentikan. Ada apa? Selama ini saya hanya diam dan menunggu waktu yang tepat untuk berbicara.

Saya kira PP Nomor 6 yang mengatur tentang Jabatan Kepala Daerah yang bermasalah antara lain menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 30 hari setelah keluar putusan peradilan, akan kembali menjadi kepala daerah. Dan presiden akan merehabilitasi nama baik kepala daerah yang bersangkutan,” papar Obed.

Koordinator Forum Mamasa Bersatu Yusuf Rahmat,yang menjadi kelompok pendukung Obed,menyatakan bahwa pemerintah pusat harus segera mengangkat Obed kembali jadi Bupati Mamasa hingga sisa periode 2013.

Mengadu ke KY

Mandar Corruption Watch (MCW) Sulbar mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar atas perlakuan terhadap para terpidana kasus korupsi Mamasa yang dinilai diskriminatif. Direktur MCW Rahman Bande menyatakan tindakan Kejari Polewali Mandar tidak bisa mengeksusi Obed dan 11 terpidana lain saat putusan kasasi turun 17 Maret 2011, hingga akhirnya bebas atas vonis PK MA 18 Januari menggambarkan perlakukan tidak adil dalam penegakan hukum.

Dari 24 terpidana kasus korupsi ABD Mamasa,12 orang ditahan, sebagian karena menyerahkan diri,sementara lainnya ditangkap paksa. Namun 12 terpidana lain di antaranya mantan Bupati Mamasa Obed dan 11 terpidana lain yang merupakan anggota DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron, sampai akhirnya bebas berdasarkan vonis PK MA.

”Kami curiga Kejaksaan Negeri Polewali ‘bermain’,” kata Rahman Bande. Rencananya, MCW akan melaporkan tindakan kejari Polewali Mandar ke Komisi Yudisial (KY) agar turun mengusut dugaan ‘permainan’ yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi APBD Mamasa.

Menanggapi tudingan tersebut, Kajari Polewali Mandar Saring mengaku baru pertama kali menangani kasus seperti yang dialami Obed,yakni belum dieksekusi sudah turun PK-nya. ”Tapi sesungguhnya proses eksekusi sudah berjalan,namun menemui berbagai kendala dalam prosesnya,”kata Saring.

Bantah Melarikan Diri

Sementara itu, secara tegas Obed membantah jika dirinya melarikan diri atau bersembunyi guna mengindari jeratan hukum. ”Selama kurang lebih delapan bulan saya terkapar di gunung.Saya tidak menjadi buron. Karena saya sudah meminta penangguhan penahanan dan diberikan hingga 20 Januari 2012 dari Kajari Polman dan Kapolres Mamasa. Saya mendapat penangguhan penahanan. Ini sangat perlu saya klarifikasi,” tutur mantan ketua DPRD Mamasa 2004-2008.

Hanya saja, pernyataan Obed dibantah Kapolres Mamasa AKBP I Made Sunarta dan pihak Kejari. I Made Sunarta menandaskan,Polri tidak memiliki kewenangan untuk memberikan berbagai penangguhan. Kapasitasnya hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

”Kami tidak pernah memberikan penangguhan penahanan karena bukan kewenangan kami. Tugas kami hanya sebatas Kamtibmas, selebihnya tidak ada. Dan yang saya ingat bukan penangguhan penahanan, tapi penangguhan eksekusi,”katanya. Dituturkan,ketika itu Obed mengajukan penangguhan karena ada keluarganya yang meninggal dunia yang dimakamkan secara adat,sehingga membutuhkan waktu berhari-hari.

Karena itu,permohonannya dikabulkan Kejari Polman. Bukan Polres Mamasa. Penangguhan itu hanya berlaku pada Obed.Sedangkan 11 orang mantan anggota DPRD Mamasa lainnya tetap buron. Senada dengan Kapolres, Saring pun membantah telah memberikan penangguhan penahanan.

Dia hanya memberikan penundaan eksekusi yang diberikan sebelum keluarnya PK MA.Penundaan itu juga diberikan sampai awal Desember 2011, bukan 20 Januari 2012 seperti yang disebutkan Obed.”Setelah itu tidak ada toleransi lagi,”katanya.

Sumber : Harian Sindo
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.