News update:

Mendagri Kaji Putusan PK Obed

Rabu, 01 Februari 2012



JAKARTA, MAMASA CYBER NEWS -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta waktu untuk mengkaji lebih jauh sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obednego Depparinding.
Demikian disampaikan gubernur Sulbar usai menemui Mendagri terkait masalah tersebut. "Pak menteri minta waktu, paling lama satu bulan untuk mempelajari putusan MA," papar Gubernur Sulbar H Anwar Adnan Saleh usai bertemu dengan Mendagri di Jakarta, Rabu 1 Februari.

Pagi kemarin, gubernur Sulbar bersama Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Mamasa Sulbar, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memenuhi undangan Mendagri terkait putusan tersebut.

Pembicaraan dengan Mendagri, fokus pada salinan surat MA mengenai peninjauan kembali Obed Cs yang telah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Disampaikan bahwa menteri tidak ingin gegabah mengambil sikap, sebab terkait dengan kondisi keamanan setempat yang kini mulai memunculkan riak-riak.

"Pertemuan tadi (kemarin,red) menghadiri undangan Mendagri yang ingin mendengarkan langsung dari bupati, ketua DPRD dan Kapolres tentang situasi Mamasa," terang Anwar.

Seperti diketahui, MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009. Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.

Tidak berselang lama, MA kemudian mengabulkan PK para terpidana, termasuk Obed yang terpilih sebagai bupati pada 2008 lalu. Pembebasan dan pemulihan nama baik pun tercantum dalam amar putusan MA, sesuai putusan PK nomor 186 PK/PID.SUS/2011, tertanggal 18 Januari 2012.

Menurut Mendagri, seperti disampaikan gubernur, kejadian ini merupakan kasus pertama menimpa bupati di Indonesia. Sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum ada tindak lanjut dari Mendagri.

"Menteri akan mempelajari dulu dengan beberapa ahli. Termasuk akan berkonsultasi dengan MK juga, karena MA sendiri yang menjatuhkan hukuman dan mengabulkan PK-nya," papar Anwar.

Selain meminta waktu, Mendagri juga menginstruksikan Bupati Ramlan tetap menjalankan pemerintahan di Mamasa dan meminta Kapolres tetap menjaga keamanan Mamasa.

Gubernur tiba di kompleks Kemendagri bersama Bupati Mamasa H Ramlan Badawi, Ketua DPRD Mamasa H Muhammadiyah Mansyur serta Kapolres I Made Sunarta. Turut mendampingi gubernur, Plt Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin.

Gubernur sendiri menyambut baik putusan MA tersebut. "Kita semua patuh pada aturan hukum. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kami juga tentu mempertimbangkan hal-hal terbaik bagi daerah. Untuk itu kami melaporkan kondisi terbaru kepada Mendagri karena Mendagri yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan bupati," urainya.

Untuk langkah selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada Mendagri. "Saya melantik pak Ramlan sebagai bupati, itu juga keputusan dari Mendagri. Apa pun bentuknya nanti kita kembalikan kepada Mendagri," cetus Anwar.

Jangan Terpancing

Putusan MA yang mengabulkan PK Obed Cs juga mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.

Bupati H Ramlan Badawi dan Ketua DPRD Mamasa H Muhammadiyah Mansur turut bersyukur atas bebasnya mantan bupati Mamasa Obed serta 23 tokoh masyarakat Mamasa lainnya.

Bupati juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan aksi-aksi yang menganggu ketertiban.

Kondusif

Di tempat sama, Kapolres Mamasa I Made Sunarta menyatakan, hingga kemarin, situasi Mamasa masih kondusif. Meski terjadi aksi unjuk rasa dari ribuan pendukung Obed Nego Cs, namun masih terkontrol dengan baik.

Terpisah, Obednego Depparinding disambut suka cita ribuan pendukungnya.Dia juga diarak mendekati rumah jabatan Bupati Mamasa.

Obed untuk pertama kalinya muncul di tengah publik, Rabu, 1 Februari. Dia disambut ribuan pendukungnya yang memenuhi lapangan sepakbola Mamasa. Ribuan pendukung Obed itu juga melakukan arak-arakan merayakan keluarnya putusan PK Mahkamah Agung.

Ribuan pendukung menjemput Obed di tempatnya beristirahat selama tujuh bulan di Desa Balla, Kecamatan Balla, Mamasa. Kemudian dia diarak menuju ke rumahnya di Tondok Bakaru, Kecamatan

Mamasa yang jaraknya hanya satu kilometer dari rujab Bupati Mamasa.

Acara penyambutan Obed di Lapangan Mamasa diisi dengan sejumlah kegiatan mulai tarian adat hingga pembacaan putusan PK MA tentang bebasnya Obed dan 23 terpidana lainnya. Setelah itu, para pendukung mengantar Obed kembali ke rumahnya.

Saat tampil dihadapan ribuan pendukungnya di Lapangan Mamasa, Obed mengaku, selama ini, dia bersabar atas kasus yang menimpanya termasuk putusan kasasi yang menyatakannya bersalah. Tidak hanya itu, dia juga tetap bersabar atas pemberhentiannya selaku bupati Mamasa oleh Mendagri pertengahan tahun lalu.

"Saya diberhentikan sebagai bupati karena dasar hukum atas vonis bersalah kasasi. Jadi dengan adanya vonis MA yang baru melalui  PK bahwa kami tidak bersalah, maka seharusnya saya kembali jadi bupati sesuai aturan hukum," teriak Obed disambut sorak sorai pendukungnya.
 
Sumber : Fajar Online
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.