News update:

Suara Mamasa

mamasa, suara mamasa, berita mamasa, budaya mamasa, korupsi mamasa, pemerintahan mamasa, pilkada mamasa, pendidikan mamasa, mamasa cyber news, kabupaten mamasa, wisata mamasa, bupati mamasa, dprd mamasa, rumah mamasa, upacara mamasa, pasar mamasa

Popular Posts

Polewali Mandar

Nasional

Rumah Adat Tokayan

Rumah Adat Tokayan adalah Rumah Adat Mamuju

Tedong Bonga

Tana Toraja tak cuma terkenal dengan budaya nya, daya tarik lain yakni adanya rumah dari kerbau termahal di dunia.

Rumah Adat Mamuju

Rumah raja mamuju dibangun tanpa menggunakan paku, tetapi menggunakan pasak untuk menyatukan balok-balok kayu

Baju Adat Toraja

Pakaian adat Toraja yang telah dimodifikasi dan dikenakan oleh duta Indonesia dalam ajang Manhunt International 2011

Wisata Kali Mamuju

Kawasan objek wisata permandian alam Kali Mamuju, Sulawesi Barat mulau dipadati pengunjung saat libur panjang

Obed Ambil Surat Putusan PK di Kejari

Rabu, 15 Februari 2012



POLEWALIMAMASA CYBER NEWS Mantan terpidana kasus korupsi APBD Mamasa tahun anggaran (TA) 2007 muncul di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, kemarin.

Kedatangan mantan Bupati Mamasa ini untuk mengambil surat putusan pelaksanaan eksekusi peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dari vonis putusan kasasi MA. Obednego datang ke Kejari Polewali sekitar pukul 09.30 Wita.Mantan Ketua DPRD Mamasa ini mengendarai kendaraan pribadinya,Nissan Terano DD 9ND,bersamasejumlahkerabat.

Dia diterima Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur karena Kajari Polewali Saring sedang tugas di luar daerah. Begitu juga Kasi Pidsus Kejari Polewali M Rizal. Kedatangan Obednego ini memenuhi panggilan Kejari Polewali untuk mengeksekusi putusan PK MA No 186/PK/ Pid.Sus/2011 yang mengabulkan upaya hukum 24 mantan anggota DPRD Mamasa dan membebaskan dari hukuman tingkat kasasi. Sekitar satu jam Obednego melakukan pembicaraan dengan Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur yang didamping jaksa fungsional, Bambang Setiawan.

Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi putusan PK MA, Obednego kemudian menandatangani surat putusan tersebut.Selanjutnya pihak Kejari Polewali menyerahkan putusan tersebut. Obednego ketika ditemui seusai menerima putusan eksekusi PK MA, mengatakan sangat senang karena kebenaran memihak kepadanya. Menurut dia,sejak awal menyikapi kasus ini, dia merasa tidak bersalah hingga diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali.Tetapi setelah kasasi kejaksaan diterima di MA, dia kaget atas putusan tersebut sehingga melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

”Kami bersyukur PK dikabulkan MA dan membebaskan dari segala tuntutan,”ujarnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan, 23 anggota dan mantan Dewan ini harus dibebaskan sesuai putusan PK MA.”Ke-12 orang yang sempat menjalani penahanan di Lapas Polewali sudah menandatangani surat eksekusi PK dan dibebaskan dari kurungan,”tandasnya.

Warga Demo

Sementara itu, massa di Polewali Mandar (Polman) turun ke jalan melakukan orasi. Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Sulbar,menyampaikan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali,kemarin. Aliansi ini menyerukan agar warga Mamasa tidak terprovokasi terkait isu pengangkatan kembali Obednego Depparinding sebagai bupati Mamasa.

”Saudara-saudaraku warga Mamasa,jangan mau terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja diembuskan seseorang atau kelompok- kelompok yang sengaja ingin menjadikan Mamasa bergolak,” kata koordinator aksi Sappe. Sappe berasal dari elemen mahasiswa Unasman. Kepada SINDO, dia mengaku prihatin dengan situasi di Kabupaten Mamasa karena masyarakat cenderung gampang terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Jadi, kami mengimbau warga tidak gampang percaya begitu saja dengan isu-isu yang diembuskan seseorang. Apalagi, jika berdampak memecah belah kesatuan warga,”tutur dia. Mengenai wacana pengangkatan kembali Obednego Depparinding sebagai bupati Mamasa, aliansi ini tidak mau mempersoalkan.

Sumber : SINDO

Kantor DPRD Mamasa Diduduki Massa




MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Massa pendukung mantan Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding, serta 23 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 silam, menduduki kantor DPRD setempat, Rabu (15/2). Mereka menuntut digelarnya sidang paripurna DPRD untuk mengembalikan Obed Nego sebagai Bupati Mamasa.

Sambil mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka, mereka menuntut pengembalian Obed Nego Depparinding sebagai Bupati Mamasa paling lambat 30 hari setelah keluarnya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Di putusan tersebut menyatakan mantan bupati Obed Nego Depparinding bersama 23 mantan anggota DPRD Mamasa tidak bersalah dalam kasus perjalanan dinas fiktif.

Massa mengancam akan terus berada di Kantor DPRD Mamasa hingga keinginan mereka dipenuhi.

Sumber : Liputan 6

Batal, Sidang Paripurna Penetapan Obed



MAMASA, MAMASA CYBER NEWS - Upaya massa mendesak anggota DPRD Mamasa Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna penetapan mantan Bupati Obed Nego Depparinding kembali menjadi Bupati Mamasa hingga 2013 mendatang tak membuahkan hasil. Rapat Paripurna di kantor DPRD Mamasa batal digelar, Rabu (15/2/2012).

Pembatalan terjadi karena hanya 5 dari 24 anggota DPRD Mamasa yang hadir. Sementara di luar gedung, ribuan pendukung Obed yang diberhentikan dari jabatannya sejak pertengahan tahun 2011 lalu, terus melakukan aksi unjuk rasa. Ando Bonggakaradeng, koordinator aksi menyatakan, jika Pemerintah menjunjung tinggi hukum maka tak ada alasan lain bagi pemerintah untuk memulihkan nama baik dan jabatan Obed. 

Pengunjuk rasa menyatakan akan terus beraksi sampai anggota DPRD Mamasa menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Obed kembali menjadi Bupati Mamasa. Mereka juga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Mendagri agar segera mencabut SK Penetapan Ramlan menjadi Bupati Mamasa dan mengangkat Obed menjadi Bupati melalui SK penunjukan yang baru. 

Sementara itu, aktivitas di kantor DPRD Mamasa sejak dua hari terakhir lumpuh. Tak ada kegiatan yang bisa berjalan di kantor DPRD menyusul aksi yang digelar massa pendukung Obed. Mereka menduduki gedung tersebut, dan hingga kini pihak keamanan belum mengambil tindakan.

Sumber : Kompas

FPSM Imbau Massa Tidak Anarkistis





FORUM Peduli Stabilitas Mamasa (FPSM) Makassar mengimbau massa yang menggelar demonstrasi di Kabupaten Mamasa tidak anarkistis. Ketua FPSM Robinson mengatakan, menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang. 

Namun, jangan sampai itu mencederai kerukunan dan tatanan sosial yang terjalin baik yang ada di Mamasa saat ini. Robinson datang berkunjung ke Kantor Harian SINDO Sulselbar di Jalan H Bau, didampingi Soleman Randuk (sekretaris),Yoel (bendahara), Yultan (anggota),Erick Tholan (anggota), dan Aris Bamba (anggota).“Jangan rusak fasilitas karena nanti yang rugi kita semua,”kata Robinson.

Saat ini ketakutan yang melanda masyarakat Mamasa adalah batas akhir ketegasan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi agar segera memberikan keputusan tegas menyikapi putusan kasus yang terjadi di Mamasa pada Sabtu (18/2) ini. Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada mantan Bupati Mamasa Obednego Depparinding (periode 2008–2013) bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-–2009. Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.

Tidak berselang lama,MA kemudian mengabulkan PK para terpidana, termasuk Obed yang terpilih sebagai bupati pada 2008 lalu. Pembebasan dan pemulihan nama baik pun tercantum dalam amar putusan MA, sesuai putusan PK No 186 PK/PID.SUS/ 2011, tertanggal 18 Januari 2012. Dari putusan itu,kemudian Mendagri harus menentukan putusan mengenai PK MA tersebut. Sebagian masyarakat yang kini demo dengan menduduki Kantor DPRD Mamasa menuntut agar jabatan Obed sebagai bupati Mamasa dikembalikan. ”18 (Februari), takutnya ada gejolak yang lebih besar,” kata Soleman.

Ditambahkan Yultan, Obed merupakan pemenang Pilkada Mamasa 2008 dengan kemenangan mutlak yang mendapat dukungan 60% pemilih.Karena itu,massa pendukungnya besar. ”Kami putra Mamasa yang ada di perantauan (Makassar) prihatin dengan situasi di sana. Kami mendesak secepatnya ada putusan,”kata Robinson.

Menurut Yultan, tatanan sosial yang ada di kabupaten yang berjarak sekitar 90 km dari Kabupaten Polman itu mengenai istilah adat tuo dan adat mate dengan satu nenek moyang. ”Kalau ada masalah seperti ini bisa pecah,” katanya.

Pasukan Brimob Disiagakan di Mamasa



MAMASA, MAMASA CYBER NEWS — Untuk mengantisipasi situasi keamanan menyusul aksi unjuk rasa ribuan massa pendukung mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding, Polres Mamasa telah menurunkan satu peleton pasukan Brimob untuk bersiaga di Mamasa, Sulawesi Barat. Pasukan tersebut belum termasuk petugas on call di sejumlah polres terdekat dan satu kompi Brimob Parepare yang bisa digerakkan setiap saat jika diperlukan.

Kapolres Mamasa Ajun Komisaris Besar I Made Sunarta menyatakan, pihaknya menghargai siapan pun yang akan menyampaikan aspirasi, termasuk massa pendukung Obed. Namun, Sunarta meminta siapa pun yang melakukan aksi unjuk rasa tidak sampai bertindak anarki.

"Silakan sampaikan aspirasinya karena itu hak dan dilindungi undang-undang, tetapi jangan sampai berbuat anarki karena itu mengganggu hak dan kepentingan yang lain," katanya.

Sementara koordinator aksi, Andi Daeng Bonggadatu, menyatakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa pendudukan Kantor DPRD Mamasa dan sejumlah lokasi di Mamasa sampai Mendagri membatalkan SK pengangkatan Ramlan dan mengembalikan Obed Nego Depparinding menjadi Bupati Mamasa dan nama baiknya dipulihkan.

"Karena Obed dilengserkan dengan alasan hukum, demi alasan hukum pula Obed harus dikembalikan ke jabatannya serta nama baik keluarganya dipulihkan," ujar Andi.

Menurut Andi, pemerintah harus menunjukkan sikap yang menjunjung hukum sebagai panglima, bukan malah mempermainkan putusan hukum dengan alibi yang dibuat-buat. Hal tersebut akan semakin melemahkan citra penegakan hukum yang telanjur buruk di mata masyarakat.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, salah satu amar putusannya meminta Obed Nego Depparinding dikembalikan ke jabatannya karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan korupsi apa pun seperti didakwakan. Massa pendukung Obed bahkan mengancam akan melumpuhkan aktivitas kantor-kantor pemerintah atau pengadilan rakyat di Mamasa jika aksi mereka tidak segera mendapat tanggapan serius pemerintah dan anggota DPRD setempat.

Anggota Komisi II DPRD Mamasa, Elisabeth, menyatakan, berdasarkan putusan kasasi MA, tak ada alasan bagi pemerintah dan DPRD Mamasa untuk tidak menetapkan Obed nego Depparinding menjadi Bupati Mamasa dalam Rapat Paripurna DPRD Mamasa.

"Karena ini putusan tertinggi dari MA, tidak ada alasan siapa pun untuk tidak menjalankan putusan hukum tersebut karena ini negera hukum," ujar Elisabet seusai menghadiri rapat paripurna yang dibatalkan karena tidak kuorum.

Sumber : Kompas

Obednego Diminta Dikembalikan Sebagai Bupati Mamasa

Selasa, 14 Februari 2012




MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Forum Peduli Stabilitas Mamasa (FPSM) Makassar meminta pemerintah menaati aturan. Pengembalian Obednego Depparinding sebagai Bupati Mamasa, dan enam orang legislator lainnya yang telah diberhentikan agar segera dikembalikan haknya.

Itu dipaparkan Ketua FPSM Makassar, Robinson, didampingi, Yultan Aris Bamba, dan Yoel T, saat bertandang di redaksi Fajar, kemarin. Menurut, Robinson, aksi unjuk rasa di Kabupaten Mamasa merupakan reaksi dan sikap protes atas lambannya sikap pemerintah dalam menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Pasalnya, dalam putusan hakim peninjauan kembali di MA, 24 orang terpidana termasuk Obednego Depparinding, harus dikembalikan hak-haknya. "Sesuai aturan dalam waktu 30 hari setelah putusan itu, seharusnya dilantik kembali. Kenapa sampai saat ini belum juga dilakukan," tandasnya.


Sumber : Fajar Online

5.000 Massa Obed Duduki DPRD Mamasa






MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Sekitar 5.000 orang warga pendukung mantan Bupati Mamasa, Drs Obed Nego Depparinding, menduduki kantor DPRD Kabupaten Mamasa, Selasa (14/2) kemarin. 

Mereka mendesak DPRD agar segera melakukan paripurna untuk mengusulkan pengaktifan kembali Drs Obed Nego Depparinding, sebagai Bupati Mamasa berdasarkan putusan PK MA No.186. Dimana, pada poin kedua dalam surat keputusan menjelaskan secara terang benderang mengenai pemulihan nama baik dan mengembalikan kedudukan serta martabatnya. 

Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua Korlap, Muspida Mandadung, di halaman kantor DPRD Kab Mamasa, masyarakat mendesak Mendagri agar segera menetapkan kembali Obed Nego Depparinding sebagai Bupati Mamasa karena selama ini sudah menanggung malu dan korban politik yang pada kenyataannya terbukti tidak bersalah. 

Pihaknya juga meminta agar pemerintah dan DPRD Kab Mamasa bersikap tegas terhadap persoalan ini. Olehnya itu, dia meminta agar sesegera mungkin putusan MA tersebut ditindaklanjuti dan dilaksanakan. 

Muspida dan Bongga Datu menjelaskan,,jika dalam waktu 3 hari ke depan Mendagri tidak mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan Obed sebagai bupati Mamasa maka warga dan masyarakat Mamasa akan melakukan demo besar-besaran sampai tuntutannya terpenuhi. 

"Kami, pendukung Obed Cs tidak akan berhenti demo sampai tuntutan kami terpenuhi," tegasnya. 
Sementara, salah satu mantan anggota DPRD Kab Mamasa, Junaedi, kepada Upeks, menjelaskan, aksi demo yang dilakukan oleh warga masyarakat Mamasa merupakan aksi keprihatinan masyarakat untuk mencari kejujuran. 

"Saat ini, masyarakat telah mengetahui bahwa apa yang pernah dialami Obed dan kawan-kawan adalah murni kezaliman dan konspirasi politik. Mereka hanyala korban yang tidak bersalah," tandas Junaedi. 

Olehnya itu, kata Junaedi, pemerintah dalam hal ini Mendagri agar segera mengeluarkan keputusan untuk mengembaliklan Obed Nego Depparinding sebagai Bupati Mamasa. 

Sementara itu, salah satu pakar hukum yang juga anggota DPRD Kab Mamasa, Methusala Z Ratu SH MH, menjelaskan, mengenai putusan kasasi oleh MA No.2440 yang menjatuhkan vonis Obed Cs 18 bulan penjara, dengan sendirinya batal demi hukum dengan adanya PK MA No.186. 

"Sehingga, mengenai pengangkatan Drs Ramlan Badawi, sebagai Bupati Mamasa menggantikan Obed Nego Depparinding oleh Mendagri selama beberapa bulan ini secara yuridis batal denagn sendirinya," tandasnya.

Sumber : UPEKS

RAPOR MERAH BUAT KEPEMIMPIAN DI MAMASA

Minggu, 12 Februari 2012



KAJIAN INFRASTURUKTUR JALAN 


Melalui tulisan ini saya mengawali dengan pertanyaan yang mendasar, betapa pentingnya sarana transportasi. Pertanyaan itu adalah apakah kita tidak akan terjebak jika jalan kita tersendat..? pertanyaan tersebut akan menjadi bahasan ini bahwa jalan atau saran transportasi, kini sudah menjadi salah satu kebutuhan sosial yang sangat vital, ibaratkan kalau kita lihat struktur organ tubuh manusia, jalan ibaratkan tempat aliran darah ke masing sendi yang di miliki manusia untuk bisa menghidupkan organ tubuh.

 

Saya membayangkan jika jalan ibaratkan dengan aliran darah, ketika darah tidak lagi jalan ke organ tubuh yang lain, maka tubuh ini akan Chaos dan akan sakit, begitu juga dengan hal jalan jika jalan suatu daerah tidak terbenahi dengan baik maka sendi-sendi sistem sosial, seperti ekonomi,  budaya, sosio kultural/politik, pasti akan mengalami kemandekkan atau dan dipastikan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik, kondisi inilah yang terjadi di Mamasa saat ini, jalan perintis antara Polewali Mamasa yang sangat memprihatinkan. 


Bagaimana tidak hampir setiap minggu ada longsor, fisik jalan semakin parah, di daerah lain jalannya sudah berlapis-lapis aspal, jalan di mamasa sudah berlapis-lapis lubang jalannya. Sungguh sangat memprihatinkan, masyarakat hanya menjadi penonton aktif terhadap aktor-aktor yang sedang bersandiwara akan adanya perubahan di daerah ini, benarkah akan ada perubahan ??? perubahan itu pasti, tetapi keefektifan sebuah perubahan belum tentu. Saya termasuk sala seorang penonton dalam ranah tersebut, saya hanya bisa melahirkan sebuah tulisan tentang suasana hati dalam mengamati fenomena tersebut.

Kini Mamasa sudah berdiri sekitar 7 Tahun itu artinya mamasa seharusnya melahirkan tunas baru untuk bisa menjadi nilai tawar tersendiri di level nasional. Tapi bagaimana ada tunas benih saja belum ada. Saya pernah berbincang dengan salah seorang anggota DPRD Mamasa lalu membangun diskusi pendek dng beliau, saya kemudian bertanya bagamana tanggapan bapak terhadap kondisi jalan saat ini? Lalu beliau mulai menggagas dari sistem kemudian turun ke struktur hingga, beliau mengatakan bahwa pemerintah sangat berniat untuk merenovasi jln tersebut, tetapi hal itu tidak mudah karena perlu diketahui bahwa kita punya sistem jelas, maksudnya adalah bukan berarti saat Bupati ngomong bahwa jalan akan direnovasi itu langsung jadi namun herarkinya kita harus mendapat persetujuan yg lebih dari atas yaitu gubernur. 




Dengan penjelasan itu saya kemudian bertanya dengan agak menantang, sya bilang lalu saat kita mengajukan program trsebut kepada gubernur pasti gubernur juga ngomong bahwa masi ada yang  lebih di atas dari saya yaitu mendagri, dan setersunya pertanyaan ini akan mengalir terus hingga sampai pada pemimpin nmr 1. Apakah alasan itu tepat bagi pemerintah ketika ada yang mempertanyakan hala itu. Jika itu adalh alasan yang relevan saya cuma mau bilang bahwa untuk apa ada legitimasi bahwa bupati berhak untuk menentukan program dalam kabupatn. Jika bupati tidak mampu melakukan negosiasi tentang pembangunan yang pokok dalam sebuah daerah, saya rasa gubernur tidak terlalu bego’ amat. Cuma yang diinginkan bagaman startegi politik yang kita mainkan supaya itu terpenuhi. Itu artinya bupati telah menghilangkan esensi kepemimpinanya sebagai orang nomor satu dalam kabupaten jika ia gagal melakukan negosiasi terhadap pembangunan yang pokok.

Jalan bagiku adalah pintu untuk melangkahkan kaki untuk bisa kita gunakan menoropong dunia yang sesungguhnya. Percuma kita berteriak tentang kesejahteraan, penghapusan kemiskinan, persoalan ekonomi, politik, SDM di Mamasa. Jika jalan masih hancur berantakan seperti itu. Karena perlu diketahui bahwa SDM rendah, pendaptan ekonmi rendah, kemiskinan politik semuanya adalah konsekuensi logis dari dampak kebobrokon fasilitas jalan. Bagaman orang dapat mendapatkan kekuatan daerah jika hanya mengandalkan tehknologi, daerah sangat membutuhkan dimensi-dimensi lain seperti sumbangan pemikiran orang lain, perbandingan dengan daerah lain. Tetapi bagamana orang akan melakukan studi perbandingan jika moodnya sudah hilang saat melihat model jalan yang seperti itu. 

Seharusnya pemimpin dan masyarakat sudah menyadari bahwa persoalan mendasar kita itu apa, tetapi toh masih saja kita berkutat di lingkaran yang sama. Tapi apa pun itu alasanya saya tetap ngotot mempersalahkan pemerintah Mamasa karena dia adalah pemimpin, stimulus bagi masyarakat, kebijakan yang dominan itu selalu dari atas itu artinya masyarakat akan melakukan apa yang telah di konsensuskan di pemerintahan. Andaikan saya bupati supaya saya tetap survive dan citra mekar di masyarakatku, hanya 1 saja yang perlu saya paling tekankan yaitu jalan harus mulus. Karna kritikan yang terus menerus menggempar daerah ini hanya itu saja. 

Tetapi bukan berarti saat jalan selesai tugasku selesai tetapi minimal saya telah menghidupkan spirit masyarakat. Maka ini kan dengan sendirinya masyarakat sangat mudah diajak bersinergi untuk membangun bersama tentang ketahanan daerah. 5 tahun belakangan kepemimpinan di Mamasa benar-benar mengoleksi RAPORT MERAH.

Jalan Mamasa Selalu Rusak Karena Kondisi Jalan Labil

 
 
MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, menyatakan jalan poros antara Kabupaten Polewali Mandar menuju Kabupaten Mamasa, selalu rusak karena kondisi alam.

"Jalan menuju Mamasa, dibangun disekitar tanah pegunungan yang labil sehingga jalan yang dibangun pemerintah menuju daerah itu selalu saja rusak" kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Minggu.

Oleh karena itu mengatakan, rusaknya jalan menuju Mamasa bukan karena faktor pemerintah tidak pernah peduli membangun jalan menuju daerah itu, karena pemerintah justru selalu memperbaiki jalan menuju daerah itu.

"Setiap tahun pemerintah menganggarkan miliaran rupiah untuk membangun jalan menuju Kabupaten Mamasa yang jaraknya sekitar 300 kilometer diatas pegunungan, dari Mamuju ibukota Provinsi Sulbar,"katanya.

Namun lanjutnya meski setiap tahun diperbaiki jalan Mamasa, selalu saja dirusak alam seperti longsor disaat musim hujan terjadi.
Sehingga kata dia, agar jalan Mamasa tidak dirusak alam butuh desain khusus untuk membangun jalan menuju Mamasa, agar anggaran pemerintah untuk membangun jalan menuju Mamasa, dapat digunakan efektif dan tidak habis percuma karena kondisi alam yang merusaknya.

"Butuh desain khusus dari pemerintah dengan menyesuaikan kondisi alam pegunungan Mamasa, dalam membangun jalan agar jalan yang dibangun tidak selalu saja rusak yang dapat merugikan keuangan negara,"katanya.

Ia mengatakan, tahun 2012 akan ada lagi anggaran APBN untuk membangun jalan dari Kabupaten Polman, menuju Kabupaten Mamasa mencapai miliaran rupiah, kita berharap desain jalan itu sudah lebih maksimal agar tidak lagi dirusak longsor.

"Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar harus mendesain secara khusus pembangunan jalan menuju Kabupaten Mamasa agar tidak mudah dirusak longsor,"katanya.

Sumber : PhinisiNews

Bupati-Muspida Bertemu Bahas Situasi Mamasa

Sabtu, 11 Februari 2012

 
 
MAMASAMAMASA CYBER NEWS - Bupati Mamasa, Ramlan Badawi melakukan pertemuan khusus sejumlah unsur musyawarah pemimpin daerah (Muspida), Rabu 8 Februari di Kantor Bupati Mamasa. Rapat ini menagendakan pembahasan berbagai hal termasuk situasi ketertiban dan keamanan (Kantibmas) Mamasa. Pertemuan ini dipimpin langsung Bupati Mamasa, Ramlan Badawi dihadiri Dandim 1402 Polmas, Letkol ARM Yudhi Murfi, Kapolres Mamasa, AKBP I Made Suarta, Kajari Mamasa, Saleh Gunawan serta sejumlah camat.

Dalam pertemuan ini membahas tiga hal pokok yakni rencana kunjungan kerja Bupati Mamasa kesejumlah kecamatan, situasi kantibmas dan rencana pelaksanaan HUT Mamasa, 11 Maret 2012 mendatang.

Menurut Bupati Ramlan, pertemuan ini merupakan rapat muspida terlengkap karena dihadiri seluruh unsur muspida Mamasa selain itu pihaknya juga mengundang sejumlah camat. Hal ini dimaksudkan agar camat dapat mengambil peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang baik dan positif terlebih adanya putusan bebas kepada 24 mantan anggota DPRD Mamasa yang pernah bemasaalah agar jangan ada pro dan kontra di masyakakat. Munurutnya biarlah persoalan ini menjadi pembahasan pemerintah pusat dan pihaknya hanya menunggu keputusan tersebut.

“Kita hanya mengunggu keputusan terakhir yang berkepentingan dalam hal ini Mendagri terkait kasus tersebut,” terang Ramlan.

Kapolres Mamasa AKBP I Made Suarta dalam hal ini menyampaikan pihaknya akan memperketat penjagaan kantibmas agar semua rakyat merasa tenang dan aman. Suarta mengatakan pihaknya akan memanggil para Kapolsek, pemangku adat, tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk berkoordinasi menyikapi situasi di Mamasa dalam dua pekan terakhir ini.

Sumber :  Radar Sulbar

Sulbar Ingin "Kecipratan" Dana PLTA Bakaru

Jumat, 10 Februari 2012

 
 
MAMUJU - MAMASA CYBER NEWS - Eksekutif dan legislatif Sulbar kembali berupaya keras untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari bendungan PLTA Bakaru di Pinrang Sulsel yang menghasilkan listrik untuk sebagian wilayah Sulsel dan Sulbar. Pasalnya, bendungan itu dialiri air yang bersumbar dari sungai Mamasa, Sulbar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulbar Mujirin M Yamin mengatakan, pihaknya saat ini sedang meninjau kembali dan mengkaji Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi. Menurutnya, ada regulasi yang tidak pas dan ini yang sedang dibicarakan dengan Pemprov Sulsel, Kementerian Dalam Negeri dan PLTA Bakaru.

"Insya Allah ada jalan keluar dan dalam waktu dekat saya akan bertemu kembali. Soal nilai, belum diketahui besarannya. Namun yang pasti pembicaraan itu jalan terus," jelas dia, Jumat (10/2/2012).

Sekadar informasi ketika wilayah Sulbar masih menjadi bagian dari Sulsel, Kabupaten Polewali Mamasa (Polmas) yang sekarang menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapat bagi hasil sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Setelah Mamasa menjadi kabupaten sendiri, maka nilainya dibagi dua.

Sejak berdirinya Sulbar pada 2004, bagi hasil itu sudah tidak ada. Berbagai upaya sudah dilakukan DPRD Sulbar dengan menggelar dialog langsung dengan DPRD Sulsel. Namun hasilnya tetap nihil, kendati Sulbar beralasan bahwa asal air Bakaru dari wilayah Sulbar di Mamasa.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Sulbar Amran HB mengatakan, dalam UU yang mengatur tentang pajak dan retribusi tidak ada celah bagi Sulbar. Karena yang dibayar itu adalah pemanfaatan akhir dari kekayaan alam tersebut, bukan sumber.

Dia menilai yang harus dibangun sesungguhnya adalah komunikasi antara PLN sebagai pengguna, Pemprov Sulsel sebagai pemanfaat dan Pemprov Sulbar yang memiliki sumber.

"Sampai sekarang ketiga dimensi itu tidak pernah duduk bersama. Baik antara Pemprov Sulsel dengan Sulbar, maupun pemerintah kedua provinsi dengan pengguna. Mudah-mudahan tahun ini ada fokus dari Dispenda Sulbar untuk mengejar ini. Kalau dari sisi peraturan perundang-undangan, tidak ada satu celah pun. Tidak ada ruang," katanya.

Sumber : OkeZone

Gedung DPRD Mamasa Ambruk

Rabu, 08 Februari 2012



MAMASA - MAMASA CYBER NEWS - Sejumlah bagian di Gedung DPRD Mamasa, Sulawesi Barat, rusak diterjang angin kencang, baru-baru ini. Sejumlah bagian atap gedung jebol. Kondisi tanah yang labil juga membuat dasar pondasi ambles beberapa sentimeter.

Tembok-tembok gedung yang baru empat tahun dibangun itu juga retak sehingga berbahaya jika digunakan. Konstruksi bangunan yang diduga tidak memenuhi standar keamanan menjadi faktor lain ambruknya gedung yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu.

Menurut Sekretaris DPRD Mamasa Marten, ambruknya gedung disebabkan faktor cuaca buruk. Kondisi tanah juga makin mempercepat kerusakan gedung. Ia tak ingin menduga-duga jika pembangunan gedung tersebut menyalahi bestek dan tidak sesuai standar keselamatan.

Marten menyatakan, pihaknya baru akan mengusulkan anggaran perbaikan gedung agar ruangan rapat dan sejumlah ruangan lain bisa segera direnovasi. Sebab, gedung tersebut masih digunakan, meski sejumlah bagiannya rusak. Jika tidak segera diperbaiki akan membahayakan penggunanya.

Wakil Ketua DPRD Mamasa Thomas mengakui ambruknya ruang aula diduga karena ada kesalahan konstruksi. Namun, untuk penyelidikan dugaan tersebut, dia mengaku bukan wewenangnya.

Sumber : Liputan6

Putra Sulsel Kembali Pimpin MA



JAKARTA, MAMASA CYBER NEWS - Putra Sulsel kembali dipercaya memimpin Mahkamah Agung (MA). Hatta Ali terpilih memimpin lembaga yustisi tersebut menggantikan Harifin A Tumpa yang juga dari Sulsel.

Dalam pemilihan yang digelar di MA, Rabu 8 Februari, Hatta memperoleh 28 suara -- 50 persen plus satu. Pria kelahiran Parepare, 7 April 1950 ini pun, akhirnya dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih.

Hatta mengalahkan empat rivalnya yaitu Ahmad Kamil dengan 15 suara, Abdul Kadir Mappong 4 suara, Muhammad Shaleh 3 suara, dan Paulus E Lotulung 1 suara. Jumlah surat suara sah sebanyak 51, dan 3 surat suara dinyatakan tidak sah.

Hatta Ali menyatakan bersedia menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan Nurhadi selaku ketua panitia. Pasca terpilihnya sebagai ketua, Hatta mengaku akan terus menjaga citra MA sebagai lembaga yang menjadi sandaran masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Terutama, bagaimana menciptakan hakim-hakim yang profesional, sehingga mampu memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang ada.

Karier Hatta Ali termasuk cepat, dia terpilih menjadi Hakim Agung pada 2007. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Badan Peradilan Umum MA dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris MA. Tak sampai dua tahun menjadi Hakim Agung, Hatta Ali lantas langsung dipilih sebagai Ketua Muda Pengawasan MA. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), sebuah organisasi perkumpulan hakim. Jabatannya pun kini merangkap sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Selama bertugas sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, tak sedikit hakim yang telah dipecat Hatta Ali.

Pemilihan Ketua MA kemarin menjadi pertarungan antara kubu Makassar dan Madura. Lawan berat Hatta Ali, Muhammad Kamil adalah asal Madura. Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, menjelaskan di pucuk pimpinan MA periode sekarang, sebanyak empat hakim agung berasal dari wilayah Makassar. Adapun lima orang hakim agung berasal dari Madura.

Meski begitu, pihaknya tidak ingin mendasarkan pemilihan pada isu primordialisme, tapi lebih condong pada penguasaan ilmu. Hatta Ali dikenal sebagai hakim pidana sebab sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Umum MA dan mantan ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun Ahmad Kamil sebelum menjadi hakim agung yang memulai karier sebagai hakim agama hingga puncaknya menjadi orang nomor satu di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Karier sebagai hakim bidang umum perdata dan pidana, diduga menjadi faktor penguat dukungan Hatta Ali. Pasalnya, kata Djoko, hakim agung karier dari bidang umum diutamakan memimpin dibanding hakim agung berlatar belakang agama.
Sumber : Fajar Online

Kapolres: Tak Ada Perintah Penangkapan untuk Obed

 
"Kami mendapat perintah penangkapan dari Kejaksaan Polman tanggal 24 Desember 2011" 

MAMASA, MAMASA CYBER NEWS - Menyikapi pernyataan yang pernah disampaikan mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding, yang adalah mantan terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu, yang menyatakan dirinya tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama ini, baik pihak kejaksaan maupun Polres Mamasa, dibantah secara tegas oleh Kapolres Mamasa, AKBP I Made Sunarta, kemarin.

Menurut Kapolres, pihaknya tidak berani melakukan penangkapan selama ini karena pihaknya belum mendapat perintah dari pihak Kejaksaan Polman. "Kami baru mendapat perintah penangkapan dari Kejaksaan Polman pada tanggal 24 Desember 2011," ujar Kapolres, sembari memperlihatkan surat kejaksaan yang bernomor R-24/R.4.29/Fu.1/12/2011 perihal bantuan pencarian dan penangkapan terpidana.

"Jadi kami tidak pernah memberikan jaminan kepada Obed, yang benar adalah pihak Kejaksaan Polman sekitar bulan Desember lalu. Dua hari setelah PK Oboed Cs turun dari Mahkamah Agung," lanjutnya.

Ditambahkan, Kapolres ada surat penangkapan yang dikirim pihak kejaksaan bersama foto sebelumnya, namun Obed belum termasuk di dalamnya. Kapolres pun memperlihatkan foto mantan DPRD lainnya.
 
Sementara itu, salah satu mantan DPRD Mamasa Muh Ridwan yang juga ikut dipidana bersama Obed Cs menegaskan, pihaknya bersama 24 anggota ada yang dibedakan oleh pihak kejaksaan. "Kami keberatan dan akan melaporkan kepada yang berwenang masalah ini," katanya. 

Sumber : UPEKS

AKBP I Made Sunarta : Mamasa Masih Kondusif dan meminta warga tetap tenang

Selasa, 07 Februari 2012



MAMASAMAMASA CYBER NEWS Kondisi keamanan dan ketertiban Kabupaten Mamasa pasca keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang membelit mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding serta 23 mantan anggota DPRD Mamasa tetap dalam kondusif. Penegasan ini disampaikan Kapolres Mamasa, AKBP I Made Sunarta ketika ditemui, Selasa 7 Februari kemarin.

“Situasi Mamasa masih dalam keadaan kondusif, terkait dengan adanya keresahan masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini pasca keluarnya putusan PK dari MA untuk Obednego Cs,” ujar Sunarta.

Kapolres I Made Sunarta menjelaskan bahwa adanya putusan bebas MA kepada Obed Cs itu adalah hal yang wajar. Karena namanya ada upaya hukum oleh setiap orang yang memperjuangkan kebenarannya. “Kita harus menghargai putusan itu. Terkait masalah tidak lanjut putusan bukan kewenangan saya mengomentarinya, yang jelas kita menunggu saja keputusan Mendagri,” terang Sunarta.

Terkait keamanan di Mamasa, pihaknya tetap menjamin dalam keadaan kondusif. Kendali keamanan tetap dibawa kendali Polres dibantu pihak terkait lainnya. Pihaknya juga telah memerintahkan seluruh Polsek yang ada di Mamasa untuk siaga satu sepanjang belum adanya ketetapan politik di Mamasa. Bahkan Sunarta menambahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, empat Polres siap memback up Polres Mamasa. 

Empat polres yang akan diterjunkan membantu menjaga situasi Mamasa yakni Polres Polman, Majene, Mamuju, Pinrang dan Brimob Polda Sulselbar. “Saya berharap kapada seluruh rakyat Mamasa agar tetap tenang dan tetap melakukan aktivitas sesuai dengan profesi masing-masing. Jangan sampai terhasut oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja membuat keadaan menjadi kacau. Karena yang rugi adalah masyarakat sendiri, jika ada sesuatu serahkan ke penegak hukum,” tandasnya.

Sumber : Radar Sulbar

Obednego Bebas, Mamasa Memanas

 
MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Hal itu setelah dibebaskannya 24 mantan anggota DPRD Kab Mamasa periode 2004-2009, termasuk mantan Bupati Mamasa Drs Obednego Deppa Rinding. Dimana diisukan warga akan menggelar ada aksi protes besar-besaran. 

Warga masyarakat dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta agar tetap tenang serta tidak gampang terprovokasi melihat kondisi yang saat ini mulai memanas.

"Semua lapisan masyarakat saay imbau supaya tenang, ,jangan gampang terprovokasi. Para pegawai bekerjalah sebagai pegawai melayani masyarakat dan begitu pula dengan para petani. Kita jangan gampang terpengaruh dengan isu yang tidak jelas," demikian seruan Bupati Mamasa, Drs Ramlan Badawi, di ruang kerjanya, Senin (6/2) kemarin.

Soal rapat muspida yang berlangsung tertutup itu, Ramlan, menambahkan, rapat muspida hanya membahas situasi dan perkembangan saat ini. Disamping itu, membahas persiapan pelaksanaan HUT Mamasa, Maret 2012 mendatang.

"Mengenai situasi saat ini, kita tunggu saja perkembangan dan mengikuti aturan yang berlaku," katanya.Kapolres Siap Amankan Mamasa Kapolres Mamasa, AKBP I Made Sunarta, siap mengamankan Kab Mamasa pasca dibebaskannya 24 mantan anggota DPRD Kab Mamasa periode 2004-2009. Termasuk mantan Bupati Mamasa Drs Obednego Deppa Rinding. Obed Cs menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, setelah dijatuhi vonis 20 bulan penjara.

"Kami tetap memantau perkembangan sampai saat ini dan kondisinya masih kondusif. Kabupatan Mamasa siap kami amankan bersama aparat Kodim. Dan empat Polres yang ada di wilayah Sulbar jika mantinya dibutuhkan. Mencermati isu yg mulai memanas saat ini di Kab Mamasa pihak keamanan tidak boleh lengah," jelas I Made Sunarta, di ruang kerjanya.

Dia mengimbau masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa agar jangan sampai anarkis. Sebab jika sampai terjadi anarkis, bukannya menyelesaikan masalah akan tetapi menambah persoalan.

Terkait dengan adanya isu bahwa 18 Februari akan ada aksi besar-besaran, Kapolres mengungkapkan aksi boleh tapi jangan anarkis. Selain itu, kata Kapolres, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Mamasa.

Sumber : UPEKS

MCW Nilai Kejari Polewali Mandar Tidak Adil

 
 
POLEWALI, MAMASA CYBER NEWS Mandar Corruption Watch (MCW) Sulawesi Barat mengecam tindakan Kejari Polewali Mandar yang tidak bisa mengeksekusi Obed dan 11 terpidana lain saat putusan kasasi turun pada 17 Maret 2011 hingga akhirnya bebas atas vonis PK MA 18 Januari.

"Terkait 12 Terpidana Kasus Korupsi APBD Mamasa 
yang Tidak Ditahan Sampai Keluarnya Putusan PK MA"
 
Tindakan Kejari itu dinilai menggambarkan perlakuan tidak adil dalam penegakan hukum. Dari 24 terpidana kasus korupsi ABD Mamasa, 12 orang ditahan, sebagian karena menyerahkan diri, sementara lainnya ditangkap paksa. Namun, 12 terpidana lain diantaranya mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan 11 terpidana lain yang merupakan anggota DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron sampai akhirnya bebas berdasarkan vonis PK MA.

"Kami curiga Kejaksaan Negeri Polewali 'bermain'. Kok, ketika vonis kasasi turun, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi Obed dan 11 lainnya? Ini preseden buruk. Ketika ada yang dihukum, bisa saja dia juga memilih tidak menjalani hukuman dengan alasan masih menunggu putusan PK," kata ketua MCW Sulawesi Barat, Rahman Bande kepada wartawan, Rabu (1/2).

MCW menilai, Kejari Polewali Mandar telah melanggar kode etik dan melakukan pembiaran atas vonis kasasi, sehingga terpidana bisa bebas sampai turunnya vonis PK MA. Karena itu, Rahman akan melaporkan tindakan kejari Polewali Mandar ke Komisi Kejaksaan agar turun mengusut dugaan 'permainan' yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi APBD Mamasa.

Sementara terkait vonis bebas atas 24 terpidana korupsi APBD Mamasa melalui putusan PK MA. Rahman Bande menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus memerhatikan vonis bebas atas 24 terpidana korupsi APBD Mamasa senilai Rp2,2 miliar.

Sekadar diketahui, ke-24 terpidana korupsi yang bebas ini adalah mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, pada 2008. Salah satunya adalah Obed, yang terpilih menjadi Bupati Mamasa. Namun pada18 Januari 2012 MA mengeluarkan putusan PK Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 memuat sejumlah poin penting yang intinya menyatakan 24 terpidana tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan subsider maupun primer. Hakim MA yang memvonis bebas dalam putusan PK itu adalah Komarlah Emong, Imron Anwari, dengan panitera Mulyadi.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Polewali, para terpidana divonis bebas, kemudian pada tingkat kasasi para terpidana termasuk Obed Nego Depparinding divonis 18 bulan penjara. Vonis itu kemudian menjadi dasar Mendagri memecat Obed sebagai bupati dan mengganti dengan wakilnya, Ramlan. Namun, setelah vonis bebas PK MA ini turun, Obed minta kembali dijadikan bupati.

"Komisi Yudisial harus memeriksa kasus ini secara saksama, bisa jadi ada kelemahan dalam pasal penuntutan atau memang ada 'permainan' di dalam kasus ini," tegas Rahman Bande. 

Sumber : UPEKS

ICW Dukung Mendagri

Senin, 06 Februari 2012



LAPORAN: CHAERUL MARVAN

JAKARTAMAMASA CYBER NEWS - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah memberhentikan Obed saat mendapat vonis kasasi sebagai tindakan tepat. Menurutnya, penonaktifan tersebut memang harus segera dilakukan. “Ada vonis, otomatis harus berhenti,” cetusnya.
Tanggal 18 Januari lalu, MA telah mengabulkan PK Obed Cs dan memerintahkan rehabilitasi nama baik para terdakwa. Putusan PK Obed ini disambut ribuan masyarakat Mamasa dengan melakukan unjuk rasa mendukung Obed untuk kembali diangkat sebagai Bupati Mamasa.
Kementerian Dalam Negeri sendiri mengaku belum dapat menentukan sikap secepatnya. Juru bicara Kemendagri menyampaikan, Mendagri terlebih dulu akan melakukan konsultasi kepada MA dan sejumlah pakar hukum.
Untuk itu, Mendagri meminta kepada Bupati Ramlan Badawi, selaku pengganti Obed untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan sebagai Bupati Mamasa.
 
Sumber : Radar Sulbar

ICW: Kejari Polewali Harus Bertanggung Jawab

 

JAKARTAMAMASA CYBER NEWS - Sorotan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Sulbar terkait vonis kasasi mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding terus berdatangan. Kali ini datang dari lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Abdullah Dahlan, mengatakan, sikap Kejari Polewali yang tidak melakukan eksekusi penahanan terhadap Obed merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. “Semua punya posisi sama dalam hukum. Proses peradilan jangan diabaikan. Harusnya dari awal eksekusi di kejaksaan dilakukan. Apalagi sudah ada vonis kasasi,” jelas Abdullah kepada Radar Sulbar di Jakarta, Minggu 5 Februari.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi kepada Obed serta 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, selama 1 tahun 8 bulan. Hanya saja Obed tidak menjalani putusan ini, hingga turunnya vonis Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskannya dari segala hukuman.

Kejari selaku eksekutor dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan penahanan, sesuai amar putusan kasasi dari MA. “Kejaksaan harus bertanggung jawab,” imbuh Abdullah.

Eksekusi ini diperlukan guna menjaga agar para terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pelanggaran lainnya. “Apalagi sudah ada vonis. Soal PK, itu lain hal. Bagaimanapun, proses peradilan harus berjalan, siapa pun orangnya,” tegasnya.

Sumber : Radar Sulbar

Pasar Baru Mamasa Mulai Dibangun Selesai Akhir 2012



REPORTER : ANDI SUMARYADI
EDITOR : AMRI MAKKARUBA

MAMASAMAMASA CYBER NEWS - Proyek pembangunan pasar baru Mamasa di Barra-barra Desa Bombong Kecamatan Mamasa mulai dikerjakan. Pengerjaan proyek yang nilainya mencapai Rp10 miliar ini dengan melakukan pengusuran tanah sehingga menjadi rata. Pelaksaan penggusuran tanah lokasi pasar Mamasa ini, Senin 6 Februari ditinjau oleh Bupati Mamasa, Ramlan Badawi dan Sekkab Mamasa, Benhard Buntutiboyong dan sejumlah kepala SKPD. Bupati Mamasa dan Sekkab melihat seberapa besar perkembangan pekerjaan penggusuran lahan kemudian nantinya dibangun pasar permanen.

Ramlan Badawi ketika melakukan peninjauan mengatakan pekerjaan proyek pasar baru Mamasa diharapkan rampung akhir tahun 2012 ini. Sehingga nantinya dapat difungsikan setelah bangunan pasar rampung dibangun. Pasar ini sudah sangat lama dinantikan masyarakat akan tersedianya tempat refresentatif dalam menjalankan traksaksi perdagangan di wilayah ini.

Sumber : Radar Sulbar

Satpol PP Mamasa Tertibkan Bangunan Liar



Laporan : Andi Sumaryadi
Editor : Amri Makkaruba


MAMASA — MAMASA CYBER NEWS - Dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Mamasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas. Termasuk melakukan penertiban bangunan liar yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan dari Pemkab Mamasa.

Kepala Satpol PP Mamasa, Domina Mogot, mengatakan bahwa penertiban bangunan liar terutama yang dibangun masyarakat disepanjang jalan negara dan tidak sesuai dengan sepadan jalan ditertibkan. Hal ini karena dapat mengangu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan raya serta kenyamanan pengendara.

Domina Mogot mencontohkan sebuah bangunan di depan SMK Kifran Bangsa terpaksa ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menertipkan adanya pembuatan kandang ternak yang berada sepanjang jalan poros Polewali Mamasa. “Saya sudah survey seluruh kandang ternak warga mulai dari perbatasan pintu gerbang Polewali Mandar di Pasapa hingga ke Kota Mamasa akan menjadi target penertiban Satpol PP,” terangnya.


Sumber : Radar Sulbar

Buramnya Potret Hukum Indonesia

MAMASA CYBER NEWS -  Di tengah buramnya wajah hukum di Indonesia, kita dikejutkan oleh keputusan berani  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angelina Sondakh (Angie), Wakil Sekjen Partai Demokrat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di Palembang, Sumsel.

Mengejutkan karena Angie diduga tidak akan tersentuh hukum karena dari partai penguasa. Apalagi KPK terkesan lelet.

Nazaruddin yang kini disidang, juga dalam kasus wisma atlet, semula terkesan akan dijadikan tumbal. Tapi dia cerdik dan membongkar nama-nama yang pernah kecipratan rezeki darinya. Nama Angie juga melesat dari mulut Nazaruddin. Kalau saja KPK konsisten, sederet elite Partai Demokrat tinggal menunggu panggilan KPK.

Seperti halnya politik yang kini menjadi bahan cercaan, hukum di Indonesia juga tidak lepas dari kritik, hujatan dan cercaan. Belakangan ini intensitasnya bahkan meningkat.

Bukan karena penanganan kasus kakap seperti Nazaruddin, tapi justru oleh kasus-kasus ‘sandal jepit’, yaitu kasus kecil yang menimpa orang kecil tapi memberikan gaung yang sangat besar. Ini karena menyangkut rasa keadilan yang bagi rakyat kecil sudah makin jauh dari jangkauan.

Seorang siswa SMP di Palu, AAL, yang dituduh mencuri sandal jepit milik anggota polisi dinyatakan bersalah oleh hakim. Nenek Minah dihukum karena mencuri 3 buah kakao, pencuri semangka, pisang, sarung harus mendekam dalam penjara, adalah kasus-kasus yang meresahkan.

Yang paling baru adalah kisah nenek Rasminah yang dihukum 4 bulan 10 hari oleh Mahkamah Agung karena mencuri piring majikannya. Ini tak kalah menggegerkannya, MA dituduh tidak memiliki rasa keadilan. Pengadilan Negeri Tangerang sendiri membebaskan nenek Rasminah dari segala dakwaan.

Kisah pencuri sandal dan nenek Rasminah hampir mirip. Dalam persidangan AAL, sandal yang dijadikan barang bukti tidak sesuai dengan barang yang hilang milik anggota polisi tadi. Dalam kasus nenek Rasminah ada juga barang bukti yang tidak sesuai, tapi hakim agung menjatuhkan hukuman.

Hakim agung Artijo Alkostar yang memimpin sidang berbeda pendapat dan menyatakan nenek Rasminah tidak bersalah, tapi dua yang lain menghukum Rasminah.

Negara hukum memang tidak bisa membiarkan pencuri sekecil apapun berkeliaran. Tetapi penanganan yang tidak mendasarkan rasa keadilan justru bisa jadi bumerang. Penegakan hukum tujuannya untuk melindungi warga negara agar mendapatkan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung Arifin H Tumpa bilang, rasa keadilan hakim itu berbeda-beda satu dan lainnya. Keputusan mereka akan dipertanggungjawabkan sampai akhirat.

Itu memang sistem hukum yang kita anut. Hakim di Indonesia  bukan corong undang-undang sehingga hati nurani sangat menentukan. Celakanya kalau perbedaan penafsiran itu sangat kontras.

Dalam kasus pembebasan tanah untuk jalan tol di Semarang, Jateng, misalnya, ada dua calo tanah yang diajukan ke pengadilan Tipikor.

Hamid, salah satu calo, dihukum 5 tahun, sedang temannya Agus Sukmaniharto yang disidang terpisah, dinyatakan bebas. Padahal keduanya beraksi bersama-sama hingga merugikan negara Rp 12 miliar.

***

Kasus yang tidak kalah menarik tapi terlepas dari perhatian publik adalah dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) 24 mantan anggota DPRD Mamasa oleh MA. Sebelumnya, oleh MA juga, masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan karena terbukti korupsi dana APBD.

Sesuai ketentuan, selama mengajukan PK yang bersangkutan harus menjalani hukumannya. Tapi dari 24 orang di atas hanya 12 yang patuh, selebihnya kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk Obednego Depparinding yang juga mantan Bupati Mamasa.

PK memang sebuah upaya hukum. Tapi apakah PK tidak mempertimbangkan perilaku para terhukum yang memilih kabur dari pada menjalani hukuman. Dalam putusan pengadilan perilaku bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan.

Apakah mereka yang kabur dengan melecehkan hukum layak diberi pengampunan? Terkesan KPK malah jadi tempat berlindung bagi para penjahat.

Hukum kita memang masih berwajah buram. Bisa saja hakim punya penafsiran berbeda. Tapi kalau perbedaannya menyolok seperti kasus Pengadilan Tipikor Semarang, tentu menimbulkan kecurigaan.

Semoga kasus-kasus besar yang kini ditangani KPK tidak bernasib seperti itu. Dituntutnya hakim Syarifudin (dalam kasus kepailitan) dengan hukuman 20 tahun, oleh jaksa Tipikor, memberikan nafas lega.

Hukum yang tidak memberikan keadilan bisa menimbulkan kekecewaan. Misalnya, demi hukum seorang penjahat besar bisa bebas karena tidak ada bukti. Bisa juga hakim memutuskan perkaranya masuk ranah perdata.

Secara hukum mungkin sah dan banyak para koruptor yang bebas karena alasan-alasan (yang dicari-cari) tadi. Tapi kalau dari tinjauan kriminologi --meminjam istilah Prof JE Sahetapy-- mereka itu tetap saja bajingan.

MCW Nilai Kejari Polewali Mandar Tidak Adil

POLEWALI, MAMASA CYBER NEWS - Mandar Corruption Watch (MCW) Sulawesi Barat mengecam tindakan Kejari Polewali Mandar yang tidak bisa mengeksekusi Obed dan 11 terpidana lain saat putusan kasasi turun pada 17 Maret 2011 hingga akhirnya bebas atas vonis PK MA 18 Januari.

Tindakan Kejari itu dinilai menggambarkan perlakuan tidak adil dalam penegakan hukum.
Dari 24 terpidana kasus korupsi ABD Mamasa, 12 orang ditahan, sebagian karena menyerahkan diri, sementara lainnya ditangkap paksa. Namun, 12 terpidana lain diantaranya mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan 11 terpidana lain yang merupakan anggota DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron sampai akhirnya bebas berdasarkan vonis PK MA.

"Kami curiga Kejaksaan Negeri Polewali 'bermain'. Kok, ketika vonis kasasi turun, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi Obed dan 11 lainnya? Ini preseden buruk. Ketika ada yang dihukum, bisa saja dia juga memilih tidak menjalani hukuman dengan alasan masih menunggu putusan PK," kata ketua MCW Sulawesi Barat, Rahman Bande kepada wartawan, Rabu (1/2).

MCW menilai, Kejari Polewali Mandar telah melanggar kode etik dan melakukan pembiaran atas vonis kasasi, sehingga terpidana bisa bebas sampai turunnya vonis PK MA. Karena itu, Rahman akan melaporkan tindakan kejari Polewali Mandar ke Komisi Kejaksaan agar turun mengusut dugaan 'permainan' yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi APBD Mamasa.

Sementara terkait vonis bebas atas 24 terpidana korupsi APBD Mamasa melalui putusan PK MA. Rahman Bande menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus memerhatikan vonis bebas atas 24 terpidana korupsi APBD Mamasa senilai Rp2,2 miliar.

Sekadar diketahui, ke-24 terpidana korupsi yang bebas ini adalah mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, pada 2008. Salah satunya adalah Obed, yang terpilih menjadi Bupati Mamasa. Namun pada18 Januari 2012 MA mengeluarkan putusan PK Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 memuat sejumlah poin penting yang intinya menyatakan 24 terpidana tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan subsider maupun primer. Hakim MA yang memvonis bebas dalam putusan PK itu adalah Komarlah Emong, Imron Anwari, dengan panitera Mulyadi.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Polewali, para terpidana divonis bebas, kemudian pada tingkat kasasi para terpidana termasuk Obed Nego Depparinding divonis 18 bulan penjara. Vonis itu kemudian menjadi dasar Mendagri memecat Obed sebagai bupati dan mengganti dengan wakilnya, Ramlan. Namun, setelah vonis bebas PK MA ini turun, Obed minta kembali dijadikan bupati.

"Komisi Yudisial harus memeriksa kasus ini secara saksama, bisa jadi ada kelemahan dalam pasal penuntutan atau memang ada 'permainan' di dalam kasus ini," tegas Rahman Bande. 

Kemendagri Harus Respons MA

Minggu, 05 Februari 2012




JAKARTA - MAMASA CYBER NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengembalikan posisi dan sisa masa jabatan Bupati Mamasa periode 2008-2013 Obednego Depparinding. Karena, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan terbukti tak bersalah.

Obednego yang juga pimpinan Partai Golkar Mamasa mengatakan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) MA No.186PK/PID.SUS/2011 yang dikeluarkan MA tertanggal 18 Januari 2012, diputuskan tentang Pembatalan Putusan MA RI No.2440 K/PID.SUS/2010 tentang putusan terhadap dirinya dan dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Dalam keputusan MA itu, lanjut Obednego, MA juga menyatakan bahwa dirinya secara meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan primer dan sekunder.

"Berdasarkan keputusan itu dan sesuai dengan UU No.32 2004, Mendagri harus mengembalikan posisi dan jabatan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawa, kemarin.

Dia menambahkan pengembalian posisi ini penting, mengingat posisi struktural dalam pemerintahan sangat erat kaitannya dengan moral seseorang.

"Saya ini orang Golkar, ayah saya dulu pimpinan DPRD dari Golkar, saya juga Golkar dan saya bertanggungjawab terhadap konstituen. Seorang pimpinan juga bertanggungjawab terhadap konstituennya secara moral," ucap Obednego.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat pemerintahan Oentarto Sindung Mawardi mengungkapkan, bagi seseorang apapun partai, agama, budaya dan etnisnya, setelah memasuki sistem pemerintahan, maka harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Kita wajib mengingatkan Mendagri dan Kepala Negara masih ada satu anak bangsa yang diperlakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Oentarto menilai masih ada kesan terdapat oknum penyelenggara pemerintahan negara yang sudah menyimpang dari sistem pemerintahan yang ada.

Sumber : Suara Karya

MA Dinilai Tak Konsisten

Sabtu, 04 Februari 2012



Jakarta - (MAMASA CYBER NEWS) Mahkamah Agung dinilai bersikap tidak konsisten karena mengabulkan peninjauan kembali alias PK yang diajukan bekas bupati Mamasa, Obed Nego Deparinding. Pakar pemerintahan LIPI, Siti Zuhro mengatakan, putusan MA yang mengabulkan PK Obed bakal menyulitkan Kementerian Dalam Negeri. Ini karena Kementerian telah memecat Obed sebagai Bupati setelah MA tetap menghukumnya ditingkat kasasi. "Menurut saya kita harus cermat, apakah ini kasus politisasi saja untuk menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum karena ada kontespasi yang belum final. Atau memang yang bersangkutan melakuan korupsi. Jika, tidak melakukan, maka tidak benar kalau dia dihukum".

Pengamat pemerintahan LIPI Siti Zuhro menambahkan Kemendagri harus bertanggungjawab memulihkan kembali nama baik bekas bupati Mamasa. Namun Siti belum bisa memastikan apakah ada landasan hukum yang kuat untuk membolehkan Obed Nego Depparinding kembali menjabat sebagai bupati. Pasalnya, putusan kasasi MA merupakan putusan tetap, yang membenarkan secara hukum untuk mengganti jabatan seorang Bupati. MA akhirnya memutus bebas Obed Nego Depparinding setelah mengajukan PK. Ia sebelumya diputus bersalah atas dugaan korupsi dana pejalanan dinas fiktif sebesar Rp 1.2 Miliar.

Sumber KBR68H

Jabatan Obed sebagai bupati harus dikembalikan

Jumat, 03 Februari 2012



MAMASA - MAMASA CYBER NEWS Pencopotan jabatan Bupati Mamasa Obednego Depparinding oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dianggap keliru. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) sudah memutuskan Obed dibebaskan dari semua tuntutan. 

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Oentarto Sindung Mawardi mengatakan, mestinya pemerintah tidak perlu repot mengkaji putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, undang-undang sudah jelas mengatur tentang hal ini.

"Kondisi di Mamasa kan pengadilan tertinggi sudah memutuskan Obed dibebaskan, tapi belum dikembalikan. Harusnya yang paling berwenang segera mengembalikan pejabat-pejabat bermasalah tapi masa tugasnya masih berjalan dan telah dibebaskan oleh putusan pengadilan," papar Oentarto menjelaskan kepada wartawan, Kamis (3/2/2012).

Pemerintah menurut Oentarto harus mengikuti aturan itu dengan mengembalikan jabatan Obednego Depparinding menjadi bupati Mamasa kembali. Rujukan jelas, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 33 dan 32," ulas mantan caretaker I Gubernur Sulbar ini melalui telepon.

Dia menilai, kasus pemberhentian Obed dari Bupati Mamasa oleh Mendagri cukup unik. Keputusan Mendagri juga dianggap keliru. Bahkan berani berasumsi bahwa kemungkinan merupakan bagian usaha mencapai kepentingan politik dari pejabat tertinggi di Sulbar.

"Obed sekarang dalam keadaan tertekan. Dia perlu melakukan upaya hukum, dalam konteks hukum pemerintahan. Obed pun, sudah layak kembali jadi bupati karena hukumnya begitu," katanya.

Oentarto membantah Obed mangkir dari hukum. Buktinya dia juga diadili bersama 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya.

Sementara Ketua Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Sulbar Abdul Kadir mengatakan, bola panas ada di Kejari sebagai eksekutor yang tidak melaksanakan putusan kasasi MA terdahulu. Sehingga, ada celah hukum yang bisa dilaksanakan untuk membatalkan demi hukum SK Mendagri yang memberhentikan Obednego Depparinding.

Semua putusan pengadilan harus dihormati. Namun perlu dilihat kasusnya dulu. Dalam kasus Obed, putusan kasasi belum dijalankan tapi PK sudah turun. Ini yang jadi persoalan besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak benar-benar melaksanakan hukum.

"Artinya, Mendagri tidak perlu repot-repot mengkaji PK MA dan Obed harus dikembalikan pada posisinya semula. Sebab, semua produk hukum dibawah PK tidak berlaku lagi. Ini kalau dilihat dari kajian hukum," katanya.

Sumber : SindoNews

Mendagri Kaji PK MA soal Mantan Bupati Mamasa

 
 
MAMASA - MAMASA CYBER NEWS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih mengkaji dan menelaah putusan Peninjauan Kembali (PK) bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Obed Depparinding. Mendagri juga berencana akan meminta fatwa dan penjelasan kepada MA terkait keluarnya putusan tersebut.

"Kita tak mau langsung ambil keputusan untuk mengembalikan posisi Obed jadi Bupati, sebab terdapat dua putusan dalam selang waktu yang sangat singkat antara putusan dalam kasasi yang menyatakan bersangkutan dihukum satu tahun delapan bulan, dan tak lama kemudian terbit PK yang membebaskan bersangkuatan dari hukuman, ini kan perlu ditelaah," kata Kepala Pusat Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Reydonnyzar mengatakan kajian dan telaahan terhadap putusan PK MA ini dilakukan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Biro Hukum, bersama ahli hukum, termasuk ahli hukum Tata Negara. "Dengan pembahasan yang komprehensif, kita harap tak ada komplikasi hukum di kemudian hari," katanya.

Reydonnyzar mengatakan prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan PK MA terkait mantan Bupati Mamasa sangatlah dibutuhkan. Termasuk, dasar hukum dan mekanisme seperti apa yang harus dilakukan Mendagri jika hendak mengembalikan Obed Depparinding sebagai Bupati Mamasa mengingat saat ini sudah ada Bupati Mamasa defenitif yang dijabat oleh Wakil Bupati sebelumnya.

Sumber : Jurnas

Ribuan Pendukung Rayakan Vonis Bebas Mantan Bupati

 
 
MAMASA - MAMASA CYBER NEWS -- Sekitar 2000 pendukung mantan Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Depparinding berkonvoi keliling kota, Kamis (2/2).

Konvoi yang dimulai dari rumah Obed di Desa Bulo, Kecamatan Bala menuju Mamasa dilakukan untuk merayakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Obed dari kasus korupsi.

Saat itu Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa lainnya diputuskan Pengadilan Negeri Polewali terlibat dalam kasus korupsi dana perjalanan fiktif senilai Rp 1,2 miliar.

Usai berkonvoi, massa sempat berkumpul di lapangan Mamasa untuk membacakan vonis bebas MA untuk Obed. Obed pun sempat berorasi. Ia menyatakan karena dulu diberhentikan dari jabatan bupati karena alasan hukum, dengan alasan hukum pula ia harus dikembalikan ke posisi dan jabatannya seperti semula.

Obed divonis bebas oleh Majelis PK MA sesuai surat putusan tertanggal 18 Januari 2012. MA juga membebaskan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang bersama Obed sempat juga terseret di kasus korupsi tersebut. Tak hanya itu, MA juga memerintahkan pengadilan setempat memulihkan nama baik dan keluarga para terpidana.

Pengadilan menganggap dakwaan korupsi tidak terbukti, tetapi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Obed dan terdakwa lain kurungan penjara. Sebagian terdakwa sempat dihukum penjara. Menteri Dalam Negeri kemudian memecat Obed yang kala itu sudah menjadi Bupati Mamasa. Jabatan bupati lalu dipegang wakilnya Ramlan.


Sumber : Liputan 6

Mendagri Ragu Tentukan Posisi Obed

Kamis, 02 Februari 2012



MAMASA - MAMASA CYBER NEWS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih ragu mengambil keputusan untuk mengembalikan jabatan Obednego Depparinding sebagai Bupati Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kendala terbesarnya adalah bagaimana menafsirkan amar putusan yang dikeluarkan dalam selang waktu tak terlalu lama. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Mendagri harus menelaah lebih dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Obed bebas melalui amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 186 PK/PID.SUS/ 2011 tertanggal 18 Januari 2011.

“Terdapat dua putusan dalam selang waktu yang sangat singkat antara vonis dalam kasasi yang menyatakan bersangkutan dihukum satu tahun delapan bulan. Dan tak lama kemudian dalam kasasi MA terbit PK yang membebaskan yang bersangkutan dari hukuman,”ujar Reydonnyzar di Jakarta,kemarin. Kajian sementara dilakukan Dirjen Otda dan Biro Hukum Kemendagri,bersama tim pakar hukum dan ahli tata negara.

“Dengan pembahasan yang komprehensif, kita harap tak ada komplikasi hukum di kemudian hari,”imbuhnya. Menurut Reydonnyzar, hal yang menarik dari putusan kasus Bupati Mamasa adalah bagaimana menafsirkan amar putusan yang keluar dalam selang waktu tak lama. Sebab, imbuh dia,vonis kasasi belum dilaksanakan dan dijalankan,namun PK sudah terbit membebaskan.

Akhirnya muncul pertanyaan, dengan dasar apa dan dengan cara bagaimanakah kemendagri harus mengembalikan Obed kepada posisinya selaku bupati. Sedangkan di sisi lain, dengan cara bagaimana pula Kemendagri menurunkan wakil bupati yang sudah duduk sebagai bupati “Kita akan minta fatwa dan penjelasan MA bagaimana menyikapi vonis kasasi dan keputusan pada PK yang keluarnya berdekatan. Penjelasan dari MA ini belum kita dapat,”ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentu akan berhati-hati dalam menyikapi masalah ini dan belum bisa memastikan kapan putusan tersebut bisa diketahui.“ Artinya masih mencermati dan mendalami dengan seksama, makanya belum bersikap, kami juga tidak tahu kapan, yang pasti akan berproses,” tandas Donny kepada SINDO,kemarin.

Bagaimana pandangan dari sisi hukum tatanegara? Pakar hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengatakan, putusan MA yang menerima PK Obed, tidak secara otomatis kembali mendudukkannya pada jabatan sebelumnya. Aminuddin menegaskan, berdasar Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan hukum tetap yang menjerat seorang pejabat negara paling tertinggi pada tingkat kasasi, PK hanyalah upaya melihat kembali.

“Jadi tidak ada dasar Obed harus menjadi Bupati Mamasa lagi pascaturunnya PK tersebut,” kata dia.Sebaliknya,kata Aminuddin, jika melakukan hal-hal di luar hak yang seharusnya dia miliki di mata hukum, malah Obed bisa melanggar undang-undang lagi. Aminuddin menyarankan agar Obed legowo dengan putusan tersebut jeratan ini adalah konsekwensi sebagai pejabat negara.

Menurutnya,yang harusnya dituntut oleh Obed saat ini adalah pemulihan nama baik serta pengembalian hak-hak dan martabatnya sebagai warga negara, bukan sebagai bupati. Bahkan Aminuddin mengatakan, seharusnya Obed berbahagia karena tidak pernah dieksekusi oleh Kejaksaan. Padahal jika merujuk hukum yang berlaku, saat kasasi dikuatkan di MA Obed sudah harus di eksekusi karena PK tidak memiliki kekuatan hukum membatalkan eksekusi.

Obed Optimistis

Jika Mendagri Gamawan masih gamang dan pakar hukum tata negara berpendapat kalau jabatan bupati sulit dikembalikan, Obed berpandangan sebaliknya. Hingga kemarin, mantan Bupati Mamasa itu masih sangat optimis jabatannya akan dikembalikan. Menurut Obed,PK MA akan dijadikan rujukan kembali bagi pemerintah pusat untuk menyingkapi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

”Ya, ada yang keliru dalam pengambilan keputusan kasus saya.Dari studi kasus yang ada, para kepala daerah di Indonesia yang tersandung hukum hanya dinonaktifkan oleh Mendagri. Tapi saya justru diberhentikan. Ada apa? Selama ini saya hanya diam dan menunggu waktu yang tepat untuk berbicara.

Saya kira PP Nomor 6 yang mengatur tentang Jabatan Kepala Daerah yang bermasalah antara lain menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 30 hari setelah keluar putusan peradilan, akan kembali menjadi kepala daerah. Dan presiden akan merehabilitasi nama baik kepala daerah yang bersangkutan,” papar Obed.

Koordinator Forum Mamasa Bersatu Yusuf Rahmat,yang menjadi kelompok pendukung Obed,menyatakan bahwa pemerintah pusat harus segera mengangkat Obed kembali jadi Bupati Mamasa hingga sisa periode 2013.

Mengadu ke KY

Mandar Corruption Watch (MCW) Sulbar mengecam Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar atas perlakuan terhadap para terpidana kasus korupsi Mamasa yang dinilai diskriminatif. Direktur MCW Rahman Bande menyatakan tindakan Kejari Polewali Mandar tidak bisa mengeksusi Obed dan 11 terpidana lain saat putusan kasasi turun 17 Maret 2011, hingga akhirnya bebas atas vonis PK MA 18 Januari menggambarkan perlakukan tidak adil dalam penegakan hukum.

Dari 24 terpidana kasus korupsi ABD Mamasa,12 orang ditahan, sebagian karena menyerahkan diri,sementara lainnya ditangkap paksa. Namun 12 terpidana lain di antaranya mantan Bupati Mamasa Obed dan 11 terpidana lain yang merupakan anggota DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron, sampai akhirnya bebas berdasarkan vonis PK MA.

”Kami curiga Kejaksaan Negeri Polewali ‘bermain’,” kata Rahman Bande. Rencananya, MCW akan melaporkan tindakan kejari Polewali Mandar ke Komisi Yudisial (KY) agar turun mengusut dugaan ‘permainan’ yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi APBD Mamasa.

Menanggapi tudingan tersebut, Kajari Polewali Mandar Saring mengaku baru pertama kali menangani kasus seperti yang dialami Obed,yakni belum dieksekusi sudah turun PK-nya. ”Tapi sesungguhnya proses eksekusi sudah berjalan,namun menemui berbagai kendala dalam prosesnya,”kata Saring.

Bantah Melarikan Diri

Sementara itu, secara tegas Obed membantah jika dirinya melarikan diri atau bersembunyi guna mengindari jeratan hukum. ”Selama kurang lebih delapan bulan saya terkapar di gunung.Saya tidak menjadi buron. Karena saya sudah meminta penangguhan penahanan dan diberikan hingga 20 Januari 2012 dari Kajari Polman dan Kapolres Mamasa. Saya mendapat penangguhan penahanan. Ini sangat perlu saya klarifikasi,” tutur mantan ketua DPRD Mamasa 2004-2008.

Hanya saja, pernyataan Obed dibantah Kapolres Mamasa AKBP I Made Sunarta dan pihak Kejari. I Made Sunarta menandaskan,Polri tidak memiliki kewenangan untuk memberikan berbagai penangguhan. Kapasitasnya hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

”Kami tidak pernah memberikan penangguhan penahanan karena bukan kewenangan kami. Tugas kami hanya sebatas Kamtibmas, selebihnya tidak ada. Dan yang saya ingat bukan penangguhan penahanan, tapi penangguhan eksekusi,”katanya. Dituturkan,ketika itu Obed mengajukan penangguhan karena ada keluarganya yang meninggal dunia yang dimakamkan secara adat,sehingga membutuhkan waktu berhari-hari.

Karena itu,permohonannya dikabulkan Kejari Polman. Bukan Polres Mamasa. Penangguhan itu hanya berlaku pada Obed.Sedangkan 11 orang mantan anggota DPRD Mamasa lainnya tetap buron. Senada dengan Kapolres, Saring pun membantah telah memberikan penangguhan penahanan.

Dia hanya memberikan penundaan eksekusi yang diberikan sebelum keluarnya PK MA.Penundaan itu juga diberikan sampai awal Desember 2011, bukan 20 Januari 2012 seperti yang disebutkan Obed.”Setelah itu tidak ada toleransi lagi,”katanya.

Sumber : Harian Sindo

Kurs USD - IDR

Sumber: BI

Forex


The Forex Quotes are Powered by Forexpros - The Leading Financial Portal.

Berita Mamasa

Majene

Kebutuhan Mamasa

 

© Copyright Berita Mamasa 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.